Dyah Ajak Masyarakat Aceh Isolasi Diri di Rumah Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Anak-anak senang libur 14 hari. Sayangnya banyak orang yang tidak memahami libur 14 hari sebagai karantina pribadi

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com
Colase foto postingan Wakil Ketua TP-PKK Aceh, Dyah Erti Idawati di akun Instagramnya terkait pencegahan penyebaran virus Corona. 

Dyah Ajak Masyarakat Aceh Isolasi Diri di Rumah Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua TP PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, mengimbau masyarakat Aceh memanfaatkan libur sekolah 14 hari dengan mengisolasikan diri di rumah.

Imbauan tersebut disampaikan istri Plt Gubernur Aceh ini melalui akun Instagramnya, Senin (16/3/2020).

Dalam postingannya sebagaimana dikutip Serambinews.com, Senin (16/3/2020), Dyah menulis bahwa libur sekolah dan pesantren selama 14 hari sangat berarti untuk memutus rantai penularan Covid-19 atau virus Corona.

“Anak-anak senang libur 14 hari. Sayangnya banyak orang yang tidak memahami libur 14 hari sebagai karantina pribadi,” tulis Dyah.

Ia mengatakan, 14 hari itu sangat penting dan harus disertai dengan tindakan kepatuhan.

“14 Hari itu mampu menghentikan laju penularan Covid-19. 14 Hari itu mampu menyelamatkan ribuan orang,” tambahnya.

Antisipasi Virus Corona, Shalat Jamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Mulai tak Pakai Ambal

Pemerintah Aceh Harus Siap Lakukan Lockdown Jika Wabah Corona Semakin Meluas di Indonesia

Patuhi Bersama Instruksi Terkait Wabah Corona

Dyah  menjelaskan, ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksinya dengan Covid-19, maka minimal harus menunggu 14 hari.

“Jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman,” tulis Dyah.

Libur 14 hari itu dia lanjutkan, bermaksud untuk memotong rantai penularan. Hal ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing.

Untuk itu, semua orang harus bekerja sama, semua warga Indonesia harus membantu, kompak, dan patuh untuk tidak kemana-mana kecuali untuk hal yang sangat perlu.

Waktu 14 hari itu juga berguna untuk saling pantau jika ada orang-orang yang menunjukan gejala terinfeksi Covid-19, sehingga bisa langsung ditangani secara medis dan rantai penularan bisa diputuskan.

“Jadi mari kita mengisolasi diri untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia,” imbaunya.

FAKTA Dokter Berbaring di Kamar Sepi, Tugas Merawat Pasien Corona Selesai, 14 RS di Wuhan Ditutup

Pemuda Nagan Raya Ditemukan Meninggal di Jalan, Diduga Terjatuh dari Sepeda Motor

Terkait Corona, Dewan Minta RS Meuraxa Siaga, Pintu Masuk ke Banda Aceh Diperketat

Pelaksana tugas Gubernur Aceh sebelumnya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/ 4989 tentang penghentian aktivitas sekolah selama 14 hari.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mulai hari ini, Senin (16/3/2020), kegiatan belajar dan mengajar di sekolah diganti dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing siswa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Minggu (15/3/2020), penghentian kegiatan di sekolah itu berlaku mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati/ wali kota di Aceh, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, kepala perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan terkait dengan lembaga pendidikan.

Plt Gubernur Aceh juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh unuk mengeluarkan intruksi berkaitan dengan pelaksaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kemudian, pimpinan perguruan tinggi diimbau agar dapat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.

Selain itu, para tenaga pendidik diminta untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.

Para pendidik dan tenaga kependidikan tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved