Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak

Kebijakan itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga nanti kondisi Aceh sudah dianggap aman dari wabah virus Corvid-19

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona, sistem kerja PNS/ASN hingga pegawai kontrak di Aceh berubah lagi.

Apabila sebelumnya seluruh pegawai pemerintah masih diwajibkan masuk kantor, maka terhitung sejak Senin (23/3/2020), bekerja bisa dilakukan dari rumah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, kecuali bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memangkas mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau Corona.

“Khusus untuk PNS/ASN Pemprov, termasuk pegawai kontrak, mulai besok (Senin 23/3/2020) bekerja dari rumah kecuali yang bertugas melayani masyarakat.” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).

Nova mengatakan, kebijakan itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga nanti kondisi Aceh sudah dianggap aman dari wabah virus Corvid-19 (Corona), sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cegah Corona, Perbatasan Aceh-Sumut juga Harus Diperketat, Penumpang Angkutan Umum Harus Diperiksa

Angkasa Pura Rilis Pembatalan Penerbangan Sementara dari dan ke Aceh, Ini Daftarnya

Cegah Corona, Wali Kota Banda Aceh Minta Penutupan Warkop Berjalan, Satpol PP Harus Kawal 

Saat ditanya apakah kebijakan itu berlaku untuk seluruh PNS/ASN dan pegawai kontrak di seluruh Aceh atau hanya di jajaran Pemerintah Aceh saja?

Nova menjelaskan bahwa penerapan kebijakan dilakukan secara gradual atau bertahap, dimulai dari pemerintah provinsi.

“Pegawai Pemprov lebih dulu secara gradual,” imbuhnya.

Apabila setelah dikeluarkannya kebijakan itu ternyata masih didapat PNS/ASN dan tenaga kontrak yang duduk di warung kopi, Nova memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memutuskan meliburkan semua sekolah dan dayah selama 14 hari, terhitung sejak 16 Maret 2020.

Meski demikian PNS/ASN dan tenaga kontrak tetap masuk kantor, hanya saja dilakukan penyesuaian sistem kerja.

Cegah Corona, Polisi, TNI & Dokter Datangi Rumah & Periksa 2 Pria Aceh Utara Baru Tiba dari Malaysia

Pesta Pernikahan Dihentikan Oleh Polisi, Tamu dan Bus Disemprot Disifektan Sebelum Diminta Pulang

Cegah Virus Corona, Tim Gabungan Usir Lima Kapal Yacht dari Australia di Perairan Nagan Raya

Di antaranya menganti absen sidik jari (finger print) dengan absensi manual, meniadakan kegiatan apel, senam, dan upacara.

Kemudian menunda menyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya).

Juga menunda penugasan ASN ke luar negeri, ke luar daerah dan dalam daerah, kecuali perintah khusus pimpinan.

Seiring keluarnya kebijakan tersebut, Plt Gubernur Aceh juga mengeluarkan surat perintah kepada Wali Kota Banda Aceh agar menutup sementara tempat keramaian di Banda Aceh.

Ada tiga point yang disampaikan di dalam surat bernomor 440/5242 itu.

Nova menyebutkan bahwa Covid-19 sudah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapat penanganan khusus agar pandemi itu tidak meresahkan masyarakat Aceh.

Instruksi Wali Kota Banda Aceh: Tutup Warung Kopi, Cafe, Wahana Permainan dan Tetap di Rumah

Pulang dari Bandung, Banyak Datok Penghulu yang tidak Mengisolasi Diri

Medan Mulai Hentikan Pengiriman Gula ke Pidie, Sejumlah Pedagang Mengeluh

"Maka untuk mengantisipasi meluas pengaruh Covid-19 harus dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pandemi di Aceh," bunyi surat tersebut.

Untuk itu, Nova meminta Wali Kota Banda Aceh untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian di Banda Aceh, seperti kawasan wisata Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, termasuk wahana permainan.

"Berkenaan dengan itu, kami harap Saudara untuk sementara waktu menutup tempat-tempat keramaian seperti kawasan Ulee Lheue, kafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya di Kota Banda Aceh," perintah Plt Gubernur Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved