Kupi Beungoh
Belajar di Rumah Menimbulkan Persoalan Baru, Pemerintah Perlu Segera Menyusun Formulanya
Aturan yang mengharuskan siswa belajar di rumah atau home learning berbasis online, memunculkan persoalan baru.
Oleh Husen, S.Sy., M.Ag*)
SERANGAN wabah COVID-19 atau virus corona yang mengepung Indonesia saat ini tampaknya belum mampu diredam.
Bahkan negara-negara canggih dan maju, juga kebingungan dalam mengatasi dan mengantisipasi virus corona jenis baru ini.
Penyebarannya yang masif dan relatif cepat membuat orang-orang ciut dan tidak leluasa dalam beraktivitas.
Semua orang terpaksa harus berdiam diri di rumah demi memutus rantai penularan COVID-19.
Lalu muncul gagasan dari Pemerintah untuk mengurangi aktivitas bersifat keramaian.
Sehingga muncul pula istilah work from home (WFH) atau bekerja di rumah, dan juga tidak kalah menariknya bagi pelajar dengan istilah study at home/home learning atau belajar di rumah.
Pemberlakuan belajar di rumah bagi siswa atau pelajar baik tingkatan SD-sederajat sampai dengan perguruan tinggi merupakan intruksi dari pemerintah.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan. (kemdikbud.go.id).
• Alhamdulillah, Lagi Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh di RSUDZA Banda Aceh
• Jumlah ODP dan OTG di Kota Langsa Terus Menurun
Memunculkan Persoalan Baru