Update Corona di Indonesia

Pasien Tampar Perawat Karena Ditegur tak Pakai Masker, Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap

Pasien Tampar Perawat Karena Ditegur tak Pakai Masker, Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD HADI
Pakai masker untuk cegah virus corona atau coronavirus (covid-19) 

Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.

Video Oknum Polantas Ludahi Pengendara Mobil Viral di Medsos, Pelaku Diperiksa dan Dimutasi

"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya.

Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP.

Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.

Provokator penolak jenazah perawat ditangkap

Sementara itu,  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng amankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020) ini.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

VIDEO - Terancam Kelaparan di Malaysia, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan TKI Aceh

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenasah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum.

Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Cegah Wabah Covid-19, Ketua IDI Pidie: Masyarakat Harus Jadi Garda Terdepan

Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60). Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved