Hukuman Cambuk

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Begini Respons Komisi Hak Asasi Manusia

Sementara bentuk hukuman fisik lain seperti potong tangan untuk pencuri atau pemenggalan kepala untuk pelaku pembunuhan,belum dilarang.

Editor: Jamaluddin
FOTO GULF DIGITAL NEWS VIA TRIBUNNEWS
Bendera Arab Saudi 

Sementara bentuk-bentuk hukuman fisik lain seperti potong tangan untuk pencuri atau hukuman pancung (pemenggalan kepala) untuk pelaku pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dihapus atau belum dilarang.

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Arab Saudi akhirnya menghapus cambuk sebagai hukuman bagi pelaku berbagai jenis kejahatan di negara itu.

Informasi tersebut tertuang dalam dokumen dari Pengadilan Tinggi Kerajaan Arab Saudi yang diperoleh Reuters, pada Jumat (24/4/2020) waktu setempat.

Terlalu Lama Berlayar di Samudera Atlantik, Pasangan Ini Baru Tahu Dunia Dilanda Virus Corona

Seperti dikutip Serambinews.com dari hindustantimes.com, Sabtu (25/4/2020), keputusan itu diambil Komisi Umum Mahkamah Agung Arab Saudi, dalam bulan ini.

Sebagai gantinya, kini sedang dipertimbangkan antara hukuman penjara, denda, atau gabungan keduanya.

Imam Masjid Madinah Menangis Terisak Saat Membacakan Doa Qunut di Malam Pertama Shalat Tarawih

Rasulullah SAW Menganjurkan Buka Puasa dengan Kurma, Ternyata Ini Khasiatnya bagi Kesehatan

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota, Mohammed bin Salman," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Selama ini, cambuk diterapkan untuk menghukum pelaku berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sesuai dengan dasar pelaksanaan hukum Islam, seorang hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan aturan tersebut dan menghasilkan keputusannya sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia sudah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Arab Saudi menghukum penjahat karena berbagai pelanggaran dengan hukuman cambuk, termasuk kasus keracunan dan pelecehan di masyarakat.

Jamaah Tarawih Diwajibkan Masker  

Viral, Seorang Pria Rela Menjual Kerudung yang Diduga Milik Istrinya Demi Beli Susu dan Popok Anak

"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan ini salah satu dari banyak reformasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Watch (HRC), Awwad Alawwad, kepada Reuters.

Sementara bentuk-bentuk hukuman fisik lain seperti potong tangan untuk pencuri atau hukuman pancung (pemenggalan kepala) untuk pelaku pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dihapus atau belum dilarang.

“Ini adalah perubahan yang perlu disambut baik, tapi seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di HRC, Adam Coogle.

UPDATE Kasus Hakim Jamaluddin, Cemburu pada Mantan Aspri Korban Jadi Alasan Zuraida Membunuh

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi untuk mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," timpalnya.(jal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved