Kamis, 16 April 2026

Penyerangan Novel Baswedan

Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong

”Enggak tahu teriakan siapa. Teriakan sebagian minta tolong, jerit-jerit,” kata Nursalim, Imam Masjid Al-Ihsan, saat bersaksi di sidang.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Baju gamis itu ada di depan rumah Pak Wisnu.

Kira-kira dua meter dari pohon nangka. [Saya] memindahkan [gamis dan kopiah] dengan tangan kosong.

Yang [memindahkan] gelas atau cangkir ada orang lain, tetangga Pak Novel namanya Dino," jelasnya.

MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Pemain Juventus Mulai Berlatih, Cristiano Ronaldo Masih Terkurung

Nursalim juga menyebut cangkir itu masih menyimpan air saat diamankan Dino.

"Cangkir masih ada airnya, kurang lebih satu setengah sendoklah," sambungnya.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana.

Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Viral Foto Penumpang Pesawat Tak Patuhi Jarak Sosial, Maskapai Janji Lakukan Penyelidikan

Nelayan Peureulak Aceh Timur Temukan Hiu Tersangkut di Pukat, Tarik ke Darat Pakai Dump Truk

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan.

Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Novel sendiri kebearatan dengan penyebutan cairan yang melukainya sebagai air aki.

Sebab, cairan itu membuat kedua matanya mengalami luka berat.

Ditpolairud Polda Aceh Antar Bantuan Makanan untuk Tenaga Medis

Sekda Paparkan Rancangan Refocusing APBA kepada DPR Aceh

Yakni, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.

Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tribun network/gle/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved