Dewan Pengawas KPK

Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Ketua serta Anggota Dewan Pengawas KPK

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri atas ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan Rp Rp104.620.500.

Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum

Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong

Sementara Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.

Gaji tersebut terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah Siap Uji Swab Covid-19

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2,97 Persen, Airlangga Hartarto Bilang Masih Positif

Sementara rincian gaji anggota dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Sementara itu, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.

MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Delapan Remaja yang Diamankan Warga Punge Ujong, Diserahkan ke WH Banda Aceh

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.

Pulang dari Jawa Barat, Satu Warga Simeulue Positif Covid, Keluarganya Ikut Diperiksa

Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Aceh Sebanyak 17 Orang, ODP 1.920 Orang

"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman kendaraannya," demikian bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved