Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam  

Mangkir Dalam Panggilan, Jaksa akan Panggil Ulang Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap D alias A, tersangka kasus dugaan lima paket proyek fiktif tahun 2019..

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Sehingga SR dapat mengentri penambahan anggaran berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka D alias A yang sebenarnya illegal.

” Berawal dari tahap menambah anggaran illegal. Tersangka DA  membuat lima paket anggaran dengan catatan tulisan tangan. Dikasih ke SR. Sebenarnya SR tidak bisa masuk ke Simda karena harus ada kunci. Nah, kuncinya dikasih sama SH selaku admin sehinga SR bisa mengakses Simda,” ujar Ika Liusnardo

Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan  SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak D alias A dengan menggunakan fasilitas SR.

Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka D alias A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.

“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik D alias A,” papar Ika Liusnardo

Produser Video Musik Mesir Meninggal di Penjara, Ini Dugaannya

Darwati A Gani Kembali Hibahkan Seluruh Gajinya untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19, Ini Totalnya

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan. Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada. Dalam hal ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborsi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda.

Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat  hingga ditetapkan sebagai tesangka. Namun Ika Liusnardo memastikan kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Subulussalam telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Rabu (6/5/2020). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com sore tadi menyampaikan ada beberapa pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertimbangan antara lain wabah covid-19 yang tengah melanda negeri ini sehingga banyak yang asimilasi. Karenanya, sementara waktu pihak kejaksaan masih menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan.

Nantinya, kata Kajari Alinafiah perkembangan timdik sejauh ini belum bersikap karena kondisi covid-19. Karenanya tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Kajari Alinafiah mengaku akan kembali melihat kondisi ke depannya. Selain itu, Kajari Alinafiah juga mengaku kalau pemeriksaan tadi siang sejatinya dilakukan terhadap ketiga tersangka. Namun dari tiga tersangka yang dipanggil hanya dua hadir.

Viral, Bocah 5 Tahun Mengendarai Mobil Disetop Polisi, Lalu Menangis dan Bilang Mau Beli Lamborghini

 Kajari Alinafiah menambahkan pascapenetapan tersangka penyidik langsung memeriksa. Pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka belum didampingi penasehat hukum. Dikatakan, saat diperiksa, tersangka meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum.

“Tadi langsung kita periksa sebagai tersangka tapi kan sesuai undang-undang bahwa mereka berhak didampingi kuasa hukum. Jadi karena belum ada didampingi maka pemeriksaan setelah ada penasehat hukum,’ ujar Alinafiah

Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya. “Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved