Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam  

Mangkir Dalam Panggilan, Jaksa akan Panggil Ulang Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap D alias A, tersangka kasus dugaan lima paket proyek fiktif tahun 2019..

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Viral Foto Penumpang Pesawat Tak Patuhi Jarak Sosial, Maskapai Janji Lakukan Penyelidikan

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka. Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Sebagaimana diberitakan kejaksaan Negeri Subulussalam hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang nilainya Rp 795 jutaan. Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu. Dalam hal ini, kejaksaan sedang memeriksa sederet pejabat di DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai saksi. Selain memeriksa saksi-saksi, kata Kajari Alinafiah, pihaknya juga kini tengah menyempurnakan berkas-berkas terkait.

”Penanganan kasus proyek fiktif ini tetap berlanjut kita sedang menyempurnakan berkasnya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah mengaku sempat melakukan penundaan terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan giat lainnya. Hal itu menyusul wabah virus corona atau covid-19.  Hal ini menurut Alinafiah sebagai upaya pencegahan penularan wabah covid di daerah tersebut.

Namun, delam dua pekan terakhir kejaksaan kembali melanjutkan pemeriksaan. Beberapa waktu lalu Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait seputar perencanaan. Dan hari ini kejaksaan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu. Kedua actor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru. Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini.

Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD.”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah

Pihak kejaksaan mengaku sempat mendapat kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan. Karena itu, kejaksaan pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor. Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

Tujuh Keluarga OK Sudah Dilakukan Rapid Test, Ini Hasilnya  

Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut. Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.

”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved