Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam  

Mangkir Dalam Panggilan, Jaksa akan Panggil Ulang Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap D alias A, tersangka kasus dugaan lima paket proyek fiktif tahun 2019..

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah. Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam. Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan. Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokuen penganggaran.

Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara. Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara. Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan.

Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata. Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.”Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo

Terhadap kasus proyek fiktif ini Liusnardo memastikan akan segera dituntaskan dan penetapan tersangka digelar selambatnya tiga minggu ke depan. Kejaksaan pun meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar kasus terkait dapat ditangani secara baik hingga menyeret pelakunya ke meja hijau.

Kasus ini sendiri menurut kejaksaan termasuk ‘double’ fiktif lantaran bukan hanya pelaksanaan namun juga tidak tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun dilakukan. Pun demikian bantuan hibah yang mengalir secara illegal.

Menyangkut kasus proyek dua kali bayar atau di Subulussalam sebenarnya lebih awal terungkap. Kasus ini sendiri dinilai sebagai pembobolan keuangan Pemko Subulussalam dengan modus proyek fiktif. Kasus terkait telah terendus penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh. Sejumlah pejabat Kota Subulussalam telah dimintai keterangan dalam beberapa wkatu terakhir oleh Dir Intelkam Polda Aceh yang kabarnya menangani perkara tersebut.(*)

Produser Video Musik Mesir Meninggal di Penjara, Ini Dugaannya

Israel Lanjutkan OperasI Militerdi Suriah,  Pasukan Iran Harus Pergi

Tarmizi Age Usulkan Dana Otsus Dikelola Langsung Pemerintahan Gampong  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved