Merasa Bersalah Tak Libatkan DPR Saat Umumkan Pembatalan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Minta Maaf

"Sekali lagi saya mohon dibukakan pintu maaf atas kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," katanya.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
  Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019).  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah yang mengumumkan pembatalan  pemberangkatan haji tahun 2020 sebelumnya disoal banyak anggota DPR. Pasalnya, mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengeluaran keputusan itu. 

Namun, Kamis (18/6/2020),  Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi langsung meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR terkait keputusannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa berdiskusi dengan DPR.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemudahan hati pimpinan dan anggota sekalian," Kata Fachrul.

Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Sedang Susun Aturan Sendiri Soal Haji, Salah Satunya Terkait Kuota

Mewujudkan Aceh “Haji Independen”, Mungkinkah?

Kasus Corona di Arab Saudi Terus Melonjak, Sejumlah Negara Minta Kepastian Ibadah Haji 2020

Fahrul menjelaskan, alasannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji lebih awal tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII.

Ia mengatakan, Kemenag harus mengumumkan pembatalan haji untuk memberi kepastian kepada jemaah haji tentang jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun 2020. "Kami menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 yang memungkinkan persiapan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian seluruh jemaah yang telah menunggu pengumuman," ujar dia.

Lebih lanjut, Fachrul berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh anggota Komisi VIII. "Sekali lagi saya mohon dibuka kan pintu maaf sebesar besarnya kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," pungkas dia. 

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Senator Aceh: Kebijakan Meniadakan Ibadah Haji Harus Disikapi Bijaksana

Di Aceh Barat, Belum Ada JCH yang Tarik Dana Pelunasan Haji, Ini Risikonya Jika Dana Ditarik

Giliran Malaysia dan Brunei Batalkan Haji Tahun Ini

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Artinya, pembatalan tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. "Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa DPR, Menag Minta Maaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved