Berita Banda Aceh

Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga

"Keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi mereka."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MN (34) dan pasangan wanitanya RA (23) yang ditangkap di luar target personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (16/6/2020), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. 

"Keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi mereka."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan MN (34) dan wanitanya RA (23) yang ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, beberapa hari lalu, akhirnya sepakat untuk dinikahkan oleh pihak keluarga.

Seperti diketahui pascapenangkapan pasangan tanpa ikatan nikah tersebut, MN, pria asal Kota Banda Aceh dan RA, wanita asal Bireuen itu ditemukan dalam kondisi telanjang di sebuah kamar kost Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Selanjutnya personel Satuan Narkoba Polresta membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MN dan RA, yang mengaku pasangan kekasih itu diringkus saat melakukan hubungan terlarang. Sebenarnya keduanya bukan sasaran aparat kepolisian dalam penggerebekan itu.

Melainkan target operasi yang dilakukan personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh malam itu, sebenarnya kepada menyasar ke bandar sabu yang disinyalir berada di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, di lokasi pasangan MN dan RA digerebek.

Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya

Namun, karena ada 'gangguan suara' yang terdengar dari dalam kamar kost yang ternyata sedang digunakan oleh 'pasangan haram' itu cukup memunculkan kecurigaan, sehingga petugas menggerebenya.

Ternyata bukan bandar sabu atau pengguna barang haram yang sedang pesta sabu dicokok dari dalam kamar tersebut.

Melainkan pasangan mesum MN dan RA, yang masih dalam kondisi telanjang ditemukan di kamar itu.
Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan itu, akhirnya tetap melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya.

Namun, setelah dipastikan, tidak ada barang terlarang yang ditemukan bersama pasangan mesum tersebut, termasuk seisi kamar yang digunakan, akhirnya MN dan RA digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Hal tersebut dikarenakan perbuatan haram yang dilakukan MN dan RA melanggar hukum syariat Islam.

Pemain Sepakbola PON Aceh Ikuti Rapid Test, Ini Hasilnya

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos yang ditanyai Serambinews.com, Jumat (19/6/2020) mengatakan kedua belah pihak keluarga pelanggar syariat, MN dan RA yang dihubungi langsung menuju ke Kantor Satpol PP dan WH, pada Rabu (17/6/2020).

"Pihak keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi pasangan MN dan RA dalam waktu dekat ini," terang Hidayat didampingi Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.

Seperti diberitakan sebelumnya personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap pasangan tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kost.

Mereka ditangkap dalam kondisi tanpa busana di kamar kost kawasan Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan kekasih itu berinisial MN (34) asal Banda Aceh dan wanitanya RA (23) asal Bireuen.

Tim Sepakbola PON Aceh Gelar Latihan Perdana di Lhokseumawe, Mulai Besok

Penangkapan pasangan kekasih ini sebenarnya di luar target operasi yang dilakukan personel satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Meski di luar target operasi, tapi tindakan 'pasangan haram' yang sudah mencemari Gampong Peunayong dan hanya menumpang di sana, akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Demikian Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, pada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).

"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal," kata AKP Raja Harahap.

Melihat ada satu kost yang dicurigai dan terdengar suara yang tak wajar dari dalam, akhirnya personelnya dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, langsung mendobrak pintu kamar sembari meminta para penghuni tidak bergerak.

Pria Ini Jual Istri via Twitter, Tertangkap Saat Layani Pelanggan, Sekali Kencan Rp 900.000

"Bukannya target bandar sabu dan pengguna yang kita dapati. Malah, pasangan yang baru saja melakukan hubungan terlarang yang kita dapati di dalam," kata AKP Raja Harahap.

Malah MN, prianya itu ditemukan dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi wanita hanya ditutupi bra dan celana dalam, terang AKP Raja Harahap.

Meski demikian, personel tetap melakukan penggeledahan mencari kemungkinan apa ada barang terlarang yang disimpan atau digunakan oleh pasangan kekasih tersebut.

Dari pemeriksaan tidak ada narkoba yang ditemukan dari keduanya.

"Meski demikian pasangan itu tetap kami bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku," pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap.(*)

Setelah Bentrokan Berdarah, Seruan Boikot Barang Cina di India Menguat

Aktris Malaysia Ini Dikecam setelah Gunakan Blackface Lewat TikTok untuk Promosikan Dayang

Kepala Staf Angkatan Udara Kunjungi Garis Perang, India Kerahkan Jet Tempur

Senandung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved