Polisi yang Menolak Laporan Anak untuk Pidanakan Ibu Kandung Panen Pujian, Dapat Beasiswa S2
Dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusan Priyo yang viral saat ia menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandung.
Polisi yang Menolak Laporan Anak untuk Memenjarakan Ibu Kandung Panen Pujian, Dapat Beasiswa S2
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang perwira polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan positif seusai melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Polisi bernama AKP Priyo Suhartono itu menolak menindaklanjuti laporan dari seorang pria berinisial M (40) yang berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri, K (60).
Sebagai seorang Kasat Reskrim, Priyo seharusnya menerima pelaporan tersebut. Tapi, nuraninya berkata lain. Perwira lulusan Akpol 2008 itu menolak laporan itu dan memediasi permasalahan yang dialami M dan K.
• Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Tekait Masalah Sepeda Motor, Kasat Reskrim Tak Mau Terima
• Komisi III DPR RI Siap Kawal dan Dorong Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi dan Pidana Umum Lainnya
• Kapolresta Banda Aceh Anugerahi Penghargaan atas Dedikasi Tinggi Anggota Polri, Ini Nama Penerimanya
Kontan, aksi Priyo itu mendapat sorotan positif dari masyarakat, para pimpinan di Polri, hingga anggota DPR.
Priyo pun diberi penghargaan atas aksinya itu. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan, Priyo diberi penghargaan berupa piagam dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 pada Rabu (1/7/2020) lalu.
"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Artanto mengatakan, dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusan Priyo yang viral saat ia menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
• Kisah Briptu Nabhani, Polisi Sederhana yang Selalu Ingin Jadi Guru Mengaji
• Brigadir Irvan, Polisi Bertugas di Pedalaman Aceh Utara Dapat Penghargaan Pin Emas dari Kapolri
• Brigadir Irvan, Polisi Bertugas di Pedalaman Aceh Utara Dapat Penghargaan Pin Emas dari Kapolri
• Kisah Brigpol Eko Julianto, Bangun Pondok Gratis Asuh Ratusan Anak Yatim Piatu, Modal Gaji Polisi
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," ujarnya.
Tak hanya penghargaan dari institusi Polri, aksi AKP Priyo itu juga berbuah penghargaan berupa beasiswa S2 dari LeBui Corp MT, sebuah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.
Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.
Menurut Budiman, langkah yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan patut dikedepankan aparat negara dalam menangani setiap aduan.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri kami sebagai warga negara ada di belakangnya," ujar MT Budiman.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, menyebut apa yang dilakukan AKP Priyo itu memang tepat. Menurut Awi, apa yang dilakukan Priyo adalah bentuk penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice). Atas dasar itulah pihaknya mendukung upaya yang dilakukan anak buahnya tersebut.
• Plt Gubernur Aceh Laporkan Pengelola Aplikasi Kitab Suci Aceh ke Mabes Polri
Senada dengan Awi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga memuji tindakan Priyo.