Kupi Beungoh
Menyoal Fasilitas dan Pelayanan di Balik Anggaran Covid-19 yang Melimpah
"Diharapkan pihak Ombudsman bisa turun kembali memeriksa SOP yang dijalankan oleh fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19."
Oleh: Zainal Abidin Suarja*)
APA yang akan saya sampaikan berikut ini adalah pengalaman seorang warga masyarakat yang berdomisili dalam salah satu kecamatan di Kota Banda Aceh.
Di tengah pandemi Covid-19, termasuk meningkatnya kasus di Kota Banda Aceh, tiba-tiba warga tersebut merasakan ada yang tidak enak dengan kondisi kesehatannya.
Rasa tidak nyaman itu terus berlanjut selama beberapa hari hingga akhirnya pada 29 Juni 2020 warga tersebut memutuskan untuk memeriksakan diri ke puskesmas.
Namun kenyataan yang dia temukan di lapangan ternyata tidak semulus yang dia harapkan.
Dari tiga puskesmas yang didatangai warga tersebut, yaitu Kuta Alam, Meuraxa, dan Puskesmas Ulee Kareng di wilayah domisilinya, tak satu pun memiliki yang namanya alat rapid tes Covid-19.
Langkah yang dia lakukan murni atas kesadarannya sendiri. Dia ingin—paling tidak—mendapatkan jawaban kenapa kondisi kesehatannya terasa ada masalah. Dengan rapid tes dia berharap bisa terjawab, meski dia sangat berharap tidak reaktif Covid-19.
Meski kecewa karena tidak satu pun dari tiga puskesmas di Kota Banda Aceh yang memiliki alat rapid tes, namun warga tersebut terus berusaha. Dia terus bergerak dan akhirnya singgah di salah satu puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Sungguh di luar dugaannya, ternyata di puskesmas dalam wilayah kabupaten yang bertetangga langsung dengan Kota Banda Aceh ini, alat rapid tes tersedia. Dia pun mendapatkan layanan rapid tes gratis, tanpa biaya dan birokrasi yang melilit.
Kasus ketiadaan alat rapid tes di puskesmas dalam wilayah Kota Banda Aceh akhirnya sampai ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Informasi itu langsung disikapi oleh pihak Ombudsman dengan melakukan sidak ke sejumlah puskesmas.
Ternyata, sebagaimana dilansir oleh Serambinews.com edisi 29 Juni 2020, apa yang dialami oleh warga tersebut benar adanya.
Mengutip berita tersebut, setelah menerima informasi tentang ketiadaan alat rapid tes, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama para asistennya, Rudi Ismawan dan Ilyas Isti.
Sidak yang berlangsung Senin, 29 Juni 2020 tersebut ternyata membenarkan informasi yang berkembang.
• Kisah Pertemuan Dua Bocah Kawan Akrab, Setelah Dua Bulan tak Jumpa karena Lockdown Covid-19
"Hasil sidak yang kami lakukan, beberapa puskesmas di Banda Aceh tidak tersedia stock yang ready untuk digunakan ketika ada orang yang mau rapid tes secara proaktif," sebut Taqwaddin menyiratkan kekecewaan.
Berdasarkan pantauan Tim Ombudsman, dari dua puskesmas yang dituju, tidak satupun yang tersedia alat rapid tes yang siap digunakan oleh masyarakat.