Bagaimana Nasib Miliaran Uang Nasabah yang Digasak Vina? Begini Penjelasan Bank
"Kami tidak tahu dibawa kemana uang itu, bahkan uang di rekeningnya berada di angka minimal atau hanya ada ratusan ribu saja," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yocerizal
Bagaimana Nasib Miliaran Uang Nasabah yang Digasak Vina? Begini Penjelasan Bank
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya, diperkirakan menggasak lebih dari Rp 6 miliar uang nasabahnya.
Lalu apakah uang nasabah yang hilang itu akan diganti oleh pihak bank?
Pimpinan cabang bank tempat Vina bekerja, Dolly Senja Permadi, mengatakan, bank siap menjamin uang nasabah yang hilang. Tetapi dengan catatan jika uang tersebut disetorkan ke bank dan tercatat dalam sistem bank.
Tetapi pada kenyataannya, justru banyak uang nasabah yang tidak disetorkan oleh Vina ke bank.
Dolly mengungkapkan, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah lima kali memanggil Vina, tapi tak pernah digubris.
Pemanggilan itu dilakukan karena ia banyak menerima laporan dari nasabah tentang uang setoran yang tidak masuk ke rekening.
• Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha
• Satreskrim Abdya Sudah Terima Lima Laporan Korban Penipuan oleh Oknum Karyawati Bank di Blangpidie
• Sebelum Menghilang Bawa Kabur Uang Nasabah, Vina Mangkir Lima Kali dari Panggilan Pimpinan Bank
"Pemanggilan yang kita lakukan itu untuk mempertanyakan kebenaran laporan nasabah, mengingat selama ini uang yang digelapkan itu tak pernah masuk ke sistem bank," ungkap Dolly.
Karena tak pernah datang saat dipanggil, bank kemudian memecat Vina.
Perempuan tinggi semampai kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu diberhentikan sejak awal Juni 2020 lalu, setelah lima tahun bergabung di bank plat merah tersebut.
"Iya, beliau tidak lagi berstatus karyawan kita, setelah lima kali mangkir dari panggilan. Sebelumnya status beliau sebagai kontrak," ujar Dolly.
Lalu bagaimana dengan nasib uang nasabah yang sebelumnya disetorkan kepada Vina?
Terkait hal ini, Dolly menegaskan bahwa uang itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Bank tidak bisa bertanggung jawab karena uang tidak disetorkan ke bank.
• Cegah Covid-19, Arab Saudi Pasang Penghalang Agar Jamaah Tak Sentuh Kakbah dan Hajar Aswad
• Siap-siap! Ingin Nonton Liga Indonesia, Suporter Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
• Durian Terbang Jatuh ke Kepala Sopir Truk Hingga Terjadi Kecelakaan, Begini Kronologisnya
"Kalau disetor dan masuk ke sistem kita, maka itu tanggung jawab kita. Kalau tidak setor, ya itu tanggung jawab yang bersangkutan," tegasnya.
Pihaknya juga mengaku tidak tahu dibawa kemana uang nasabah tersebut oleh Vina, mengingat saldo di rekening pribadinya juga sangat sedikit.
"Kami tidak tahu dibawa kemana uang itu, bahkan uang di rekeningnya berada di angka minimal atau hanya ada ratusan ribu saja," pungkasnya.
Di samping itu, Dolly Senja Permadi memastikan bahwa apa yang dilakukan Vina dengan memberikan iming-iming hadiah dan bunga tabungan yang tinggi kepada nasabah bukanlah program bank.
Itu tak lebih hanya akal-akalan Vina untuk meyakinkan nasabah agar bersedia memberikan uangnya.
“Yang dilakukan pelaku itu adalah tindak pidana, bukan inisiasi dari pihak kita (bank). Kita tidak pernah ada program investasi memberikan hadiah dan bunga hingga 10 persen," ungkap dia.
• Panglima KPA Wilayah Samudera Pase Sebut Pemberian Lahan 2 Hektare Untuk Eks GAM belum Terealisasi
• Gara-gara Nikah Bermahar Sandal Jepit, Pasangan Pengantin Baru Ini Dituding Hanya Cari Sensasi
• Penelitian Ungkap 65 Persen Anak-anak Kecanduan Gadget Selama di Rumah Aja, Ini Dampaknya
Selaku bank besar dan milik pemerintah, pihaknya sangat mematuhi aturan yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sehingga tidak pernah memberikan bunga di atas yang sudah ditentukan. Untuk deposito misalnya, bunga tabungan yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen.
"Deposito tempat kita itu bunganya hanya 5 persen. Kalau Rp 100 juta, ya dibayar Rp 105 juta. Tapi kalau uang dipinjam Rp 50 juta, bayar Rp 75 juta, itu di luar kewajaran dan jelas penipuan dan investasi bodong," tegas Dolly.
Karena itu pihaknya bersyukur atas tertangkapnya Vina. Dengan demikian kasus ini akan bisa diungkap secara terang benderang, mengingat tindakan Vina dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak masuk ke dalam sistem bank.
"Kita sangat mengapresiasi pihak Satreskrim Polres Abdya yang sudah menangkap Vina. Kami berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan kami siap membantu apa yang diperlukan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini," imbuhnya.
Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.
• Viral Pria ini Tweet Ikan yang Memiliki Bibir Seksi, Warganet: Seksi Betul
• Kasus Baru Wabah Pes Muncul di Mongolia, China Naikkan Level Siaga 3 Hingga Akhir Tahun
• Dampak Pandemi Covid-19, Jumlah Pendaftar Haji Baru Turun hingga 50 Persen
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih. Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.
Kabarnya, target nasabah yang diincar Vina adalah bapak-bapak pejabat (kepala dinas dan anggota dewan), pengusaha, hingga kontraktor.
Modus yang dilakukan bermacam-macam. Ada yang menawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada nasabah.(*)
• Australia Siap Lawan Cina, Plot Anggaran Militer Rp 2.700 T, Ini Senjata Canggih yang Akan Dimiliki
• Kanye West Umumkan Tantang Donald Trump Dalam Pilpres November 2020, Kim Kardashian Calon Ibu Negara
• UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Juli 2020: Total 64.958 Kasus, 29.919 Pasien Sembuh, 3.241 Meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/karyawati-bank-ditangkap_bawa-kabur-miliaran-uang-nasabah.jpg)