Berita Abdya

Penyidik Polres Abdya Masih Mendata Korban Vina, Nasabah Enggan Melapor

Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, dihadirkan dalam konferensi pers digelar Abdya di depan Mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). Wanita muda ini sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan jumlah sementara sekitar Rp 6,3 miliar.   

Mereka mengaku tidak mengerti kenapa nasabah menjadi korban yang notabene adalah pejabat, pengusaha atau pedagang begitu mudah tergoda dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan Vina. Padahal, bunga  bank dan reward atau hadiah yang ditawarkan sangat tidak lazim.          

Seperti diberitakan, RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mopolres Abdya, Selasa (7/7/2020).

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.

Saat itu, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker. Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya. Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.

Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.

"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000. Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.

Sekolah di Nagan Raya yang tak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Ditutup Paksa

Yodi Prabowo Editor MetroTV Tewas di Jalan Tol, Ada Luka Tusuk di Dada, Polisi Sita Pisau di Lokasi

Dosen Unimal Teliti Pendidikan Politik yang Dilakukan Partai Aceh, Ini Tanggapan Ketua PA Aceh Utara

Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.

“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.

Disampaikan juga bahwa sejauh ini sudah ada enam warga korban aksi Vina yang melapor ke polisi. Mereka terdiri dari anggota dewan, pengusaha, dan pedagang. Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja.

"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar hadiah handphone dan sepeda motor yang sudah pernah dijanjikan," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian materi dari enam korban yang melapor tersebut sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, perkiraan sementara uang nasabah yang digelapkan tersangka mencapai Rp 6,3 miliar.

Namun Kapolres perkirakan jumlahnya kemungkinan bertambah, tergantung pada hasil pengembangan lebih lanjut.

AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved