Berita Nasional

Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan

Menurut Haris, pihaknya meloloskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra karena yang bersangkutan baru pertama kali mengajukan permohonan dan tak masuk DPO.

kpk.go.id
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, dapat membuat e-KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dalam hitungan setengah jam pada 8 Juni 2020.

Berbekal e-KTP baru itu ia datang sendiri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta pada hari yang sama.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, saat dihubuingi, Senin (6/7/2020).

Gagal Tangkap Djoko Tjandra, Jaksa Agung Burhanuddin Akui Intelijen Lemah

Komisi Kejaksaan Awasi Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan

Gegara Harun Masiku Buronan, KPK & PDIP Dipermalukan di ILC, Adian Napitulu Sentil Demokrat & PKS

Menurut Haris, pihaknya meloloskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra karena yang bersangkutan baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Informasi yang diterima Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di kantor Kelurahan Grodol Selatan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP warga pada umumnya.

"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ, dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama, saya tak tahu itu asli atau foto copy. Lalu, dipanggil pakai mic," kata dia.

Setelah mengecek syarat kelengkapan dokumen, Djoko Tjandra melakukan perekaman data diri.
Keseluruhan rangkaian proses itu dilalui Djoko Tjandra hanya dalam sekitar setengah jam.
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengakui proses pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra kurang dari satu jam.

Inilah WNA Pakistan Buronan Interpol Nikahi WNI, Punya KTP dan SIM Indonesia, Terlibat Pembunuhan

Kejati Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen  

Anggaran Covid-19 Capai Rp 677,2 T, Jokowi Minta Pelaku Korupsi Dana Corona Ini Digigit Keras

Namun, Asep menolak kejadian itu bagian pemberian keistimewaan untuk Djoko Tjandra.
Menurutnya, pembuatan e-KTP di wilayahnya memang normalnya seperti itu.

Asep mengakui kantor kelurahan yang dipimpinnya sempat mengalami kekurangan blongko untuk pembuatan e-KTP warga.

Namun, blangko tersebut tersedia saat Djoko Tjandra membuat e-KTP.

"Blangko KTP-nya ada, sistemnya bagus, memungkinkan untuk jadi cepat kenapa tidak kita bantu cetakkan gitu. Pelayanan pelayanan prima harus hari itu selesai. Kalau kita tunda sementara, seharusnya bisa selesai itu yang menjadi permasalahan," imbuhnya.

Djoko Tjandra yang berstatus buronan sejak 2009 kembali membuat geger warga dan penegak hukum di Indonesia.

Djoko terdeteksi sudah tiga bulan berada di Indonesia. Bahkan, ia bisa datang secara fisik ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK atas kasusnya pada 8 Juni 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Grogol Selatan Asep Subhan untuk mengklarifikasi perihal pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved