Kupi Beungoh
Hagia Sophia, Istana Topkapi, dan Surat Sultan Aceh yang Ingin Membebaskan Nusantara dari Penjajahan
Keberadaan surat dari Sultan Aceh ini dipublikasi dalam sebuah karya Dr. Annabel Gallop, Kurator Malay and Indonesian Manuscripts.
Pada Baris ke 32 surat tersebut, Sultan Alaidin Mansyursyah menulis:
32- Sebab Negeri Jawa dan Negeri Bugis dan Negeri Bali dan Negeri Borneo dan Negeri Palembang dan Negeri Minangkabau sudahlah dihukumkan oleh orang Belanda, dan sangatlah susah segala orang yang Muslim.
Dalam baris ini diterangkan oleh Sultan Mansyursyah bahwa beberapa negeri di dalam kawasan Nusantara telah dihukumkan oleh orang Belanda.
Makna dihukumkan di sini dapat dipahamai memiliki dua pemahaman.
Pertama bermakna bahwa negeri tersebut telah dipaksa menggunakan hukum Belanda dalam seluruh aspek kehidupan dan kegiatan sehari-harinya.
Baik itu urusan adminsitrasi pemerintahannya maupun aturan-aturan yang berhubungan dengannya.
Yang kedua bisa bermakna bahwa negeri-negeri tersebut itu telah dihukum oleh Belanda akibat telah melakukan sebuah kesalahan dan pantas mendapatkan hukuman.
Namun penulis cenderung kepada pemahaman pertama.
Karena, sejak pertama memasuki dan menguasai Pulau Jawa dan sekitarnya, pihak Belanda telah berhasil mengambil hati dan meyakinkan para raja-raja di Jawa untuk menjalin kerja sama dengan mereka tanpa ada perlawanan dan pertentangan yang berarti.
Hingga Sultan Mansyursyah melihat ada beberapa kelompok terutama para ulama di Jawa yang melihat kondisi ini sebagai ancaman bagi umat.
• Heboh Bendera Diduga Milik Kerajaan Aceh di Trumon, Netizen: Itu Bendera Trumon
Pada Baris ke 38 hingga 41 merupakan puncak dari isi surat yang menerangkan maksud dan tujuan utama dari Sultan Alaidin Mansyursyah.
Di sinilah, Sultan Aceh meminta bantuan Sultan Abdul Majid di Turki.
Berikut isi suratnya:
38- Menanti titah dan wasithah daripada Duli Hadarat yang di negeri Rum. Ampun Tuanku beribu kali ampun, kurnia sedekah Duli Hadarat kepada patik ke Negeri Aceh kapal perang alkadar dua belas serta laskar dalamnya barang.
39- Berapa yang memadai dalam kapal itu dan tentangan belanja laskar dan belanja kapal sekaliannya di atas tanggungan patik. Jika sudah sampai ke Negeri Aceh adalah dengan ikhtiar patik semuhanya itu, dan hendaklah dengan izin.