Berita Politik
Berbeda dengan Irwandi, Miswar Sebut Kepengurusan Hasil KLB Sah Setelah MA Tolak Gugatan
Pendapat Miswar tentu saja berbeda dengan pendapat Irwandi Yusuf, yang menilai bahwa pasca penolakan gugatan oleh MA, dirinya masih sebagai Ketua PNA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
BANDA ACEH, SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA hasil KLB, Miswar Fuady justru menilai bahwa kisruh atau sengketa yang terjadi di tubuh partainya sudah berakhir atau selesai setelah keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas gugatan Irwandi Yusuf.
Pendapat Miswar tentu saja berbeda dengan pendapat Irwandi Yusuf, yang menilai bahwa pasca penolakan gugatan oleh MA, dirinya masih sebagai Ketua PNA yang sah, dan kepengurusan KLB tetap tidak sah.
"Biasanya jika gugatan ditolak artinya putusan itu dikembalikan kepada putusan Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut memutuskan NO (gugatan tidak dapat diterima). Sehingga seluruh proses internal dikembalikan kepada PNA," kata Miswar kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020).
• Setelah MA Tolak Gugatan, Irwandi Klaim Masih Ketua PNA, Siap Tempuh Jalur Mahkamah Partai
• M Zaini Sebut MA Putuskan Kisruh PNA Dikembalikan ke Mahkamah Partai, Bukan Mengakui KLB
• MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi
Menurut AD/ART, lanjutnya, KLB PNA sudah memenuhi persyaratan sehingga kepengurusan hasil KLB dianggap sah.
"Secara kedudukan hukum, dengan ditolaknya gugatan Irwandi maka proses dan tahapan mekanisme KLB sah dan tinggal pengesahan Kemenkumham," ujarnya.
Miswar mengatakan, secara kedudukan materil hukum Mahkamah Partai tidak dapat membatalkan hasil KLB, karena Kongres atau KLB adalah forum tertinggi pengambilan keputusan PNA.
• Anggota DPRA dari PNA Nilai Pemberlakuan Jam Malam Hanya Menyusahkan Rakyat
• PNA Versi Tiyong Gelar Rakorpus Perdana Setelah Kongres Luar Biasa
• Pengadilan Tolak Gugatan Irwandi, Kisruh Dualisme Kepengurusan PNA
"Secara kedudukan hukum yang sah adalah PNA versi Tiyong karena sudah melakukan KLB yang sesuai dengan AD/ART partai.
KLB itu diperintahkan oleh Majelis Tinggi Partai dan diikuti lebih dari 2/3 kepengurusan sah PNA, baik Badan Tertinggi dan Tinggi Partai, DPP, DPW maupun DPK,” kata Miswar.(*)