Breaking News

Berita Politik

Setelah MA Tolak Gugatan, Irwandi Klaim Masih Ketua PNA, Siap Tempuh Jalur Mahkamah Partai

Irwandi menanggapi dengan santai putusan kasasi gugatannya terhadap tiga rekannya dalam kasus sengketa partai politik.

DOK SERAMBINEWS.COM
Irwandi Yusuf 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017 yang juga mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah mengetahui putusan akhir Mahkamah Agung (MA) meskipun dirinya sedang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Irwandi menanggapi dengan santai putusan kasasi gugatannya terhadap tiga rekannya dalam kasus sengketa partai politik.

Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Haspan Yusuf Ritonga SH MH kepada Serambi, Rabu (15/7/2020).

"Beliau sudah tahu info itu dan menanggapinya santai saja, datar, dan tenang. Bagi dia, putusan kasasi 'ditolak' berarti kembali kepada putusan Pengadilan Negeri dimana posisi gugatan tidak diterima dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya," kata Haspan.

Sebelumnya diberitakan, MA mengeluarkan putusan kasasi atas gugatan Irwandi Yusuf terhadap tiga rekannya terkait kisruh di internal PNA.

Konflik itu terjadi setelah Tiyong menggelar KLB di Bireuen yang melengserkan Irwandi dari posisi Ketua PNA.

M Zaini Sebut MA Putuskan Kisruh PNA Dikembalikan ke Mahkamah Partai, Bukan Mengakui KLB

MA Tolak Gugatan Irwandi, KLB PNA Dinyatakan Sah

MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi

Mereka yang digugat adalah Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong selaku Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA hasil KLB) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Sudrajad Dimyati SH MH bersama dua hakim anggota, Dr Ibrahim SH MH LLM dan Syamsul Ma'arif SH LLM Phd memuat status amar putusan 'tolak'.

Putusan itu diketahui dari website MA pada Selasa (14/7/2020).

Artinya, putusan terhadap gugatan Irwandi atas tiga rekannya itu menguatkan putusan PN Banda Aceh.

Dalam putusan PN Banda Aceh sebelumnya menyatakan sengketa di tubuh PNA merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai sebelum diajukan ke pengadilan.

Tiyong Perintahkan Seluruh Anggota DPRA Dan DPRK PNA Sisihkan Gaji Untuk Tangani Covid-19

Karimun Usman Usulkan Irwandi Yusuf Jalani Sisa Tahanan di Aceh

Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat

Klaim masih ketua sah

Irwandi, menurut Haspan, tidak menerima jika gugatannya ditolak. Ia mengklaim dirinya masih ketua PNA yang sah dan tidak menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang mengangkat Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong sebagai penggantinya.

Ia akan mengikuti petunjuk pengadilan yang meminta agar kasus itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai. "Sepertinya (Irwandi) masih melakukan upaya hukum lain dan akan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai," kata Haspan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved