Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Bawa Senjata Api Berisi 7 Peluru, Tipu Korban Rp 310 Juta

Saat diamankan, pelaku memakai pakian dinas harian atau PDH dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI DITANGKAP - Seorang jaksa gadungan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ringkasan Berita:
  •  Seorang jaksa gadungan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
  • Saat diamankan, pelaku memakai pakian dinas harian atau PDH dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru.
  • Pelaku telah menipu korbannya senilai Rp310 juta, dengan modus penangnan perkara.

 

SERAMBINEWS.COM –  Seorang jaksa gadungan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat diamankan, pelaku memakai pakian dinas harian atau PDH dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru.

Pelaku telah menipu korbannya senilai Rp310 juta, dengan modus penangnan perkara.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam.

"Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan juga terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).

 Selain seragam dan senjata, penyidik menyita sejumlah barang lain dari pelaku, antara lain dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.


Petugas juga menemukan berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB.

“Ditemukan pula satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu nama, satu kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, satu tas tenteng, hingga topi PDH Kejaksaan RI,” kata dia.

Baca juga: Siasat Licik MZ Polisi Gadungan Tipu Warga Pamekasan Rp 500 Juta, Berkedok Rekrutmen Anggota Polri

Penyidik juga menyita dua lembar uang asing, uang logam, dua tanda jabatan struktural Kejaksaan RI, pin jasa, pin penyidik, satu tablet, foto ukuran kecil, serta obat yang diduga obat vertigo.

Berdasarkan interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari menipu korban.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.

Namun, ia tidak memiliki kewenangan apa pun.

"Dia tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa, dia hanya menipu saja dan bilang bahwa ini untuk mengurus perkara, dia mengaku bisa mengurus perkara," jelas Apreza.

Setelah berhasil membujuk korban, sebagian uang langsung dikirim ke rekening TRM, sedangkan sisanya dipakai untuk membayar uang muka pembelian rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved