Idul Adha 1441 H
Lebih Utama Kurban untuk Orang Hidup atau yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lalu qurban untuk siapa yang didulukan?
Untuk yang masih hidup atau yang sudah meninggal?
• Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat? ini Penjelasan Buya Yahya
• Hukum Melamakan Rukuk dan Tahiyat Akhir, Begini Penjelasan Buya Yahya
Demikian tulis pada akun bercentang biru untuk video yang diunggah pada hari Kamis (23/7/2020).
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada video.
Berkurban untuk yang hidup, adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ada khilaf di dalamnya.
Kalau dia berwasiat untuk dikurbankan, maka kita kurbankan.
Kalau pun tidak sah akan tetapi diutamakan untuk yang hidup, kecuali kelebihan tadi, misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal.
Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup, sunnah bagi yang hidup itu dikukuhkan, tapi orang meninggal tidak.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.
Tapi menurut pendapat yang selama ini yang kita baca fiqih Syafii, orang meninggal boleh kita kurbankan.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada video, yakni mengutamakan orang yang masih hidup daripada keluarga yang telah almarhum.
Namun jika memang kurban berlebih, misalnya mengkurbankan satu sapi dan anggota keluarga hanya ada empat, maka tiga orang lagi boleh saja dikurbankan atas nama keluarga yang telah almarhum. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Lebih Baik Berjilbab atau Perbaiki Diri, Mana Lebih Utama? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Suami Istri Bermesraan di Depan Umum Atau Media Sosial, Buya Yahya Menjelaskan Begini Hukumnya
• Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya