Opini

Perceraian Wanita Aceh

Angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh menunjukan penurunan dari tahun 2018 yang mencapai 1.907 kasus dan 2019 turun menjadi 1.632 kasus

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Perceraian Wanita Aceh
IST
Teuku Dadek Asisten II Setda Aceh

Keempat, peluang lainnya yang tidak kalah penting di Aceh adalah keberadaan Lembaga Baitul Mal sebagai pihak yang mengelola harta umat (zakat, waqaf, shadaqah dan harta agama) untuk menjaga kemaslahan umat, yang masuk dalam numenklatur Aceh. Aceh telah menetapkan harta umat yang dikelola Baitul Mal sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang artinya pengelolaannya mengikuti skema APBD, yang diperuntukkan untuk tujuan khusus. Selama ini Baitul Mal telah menginisiasi penyelenggaraan sejumlah bantuan bagi perempuan dan anak yang terlantar akibat perceraian, meski masih dalam wilayah dan jumlah yang terbatas.

Kelima, kepemimpinan perempuan yang kemunculannya semakin banyak di lembaga pemerintahan dan di masyarakat, juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam mengatasi masalah ini. Terutama kepemimpinan perempuan di lembaga peradilan, yang dapat memiliki keberpihakan terhadap persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan anak. Ini memungkinkan karena adanya ikatan emosional yang yang muncul atas pengalaman-pengalaman perempuan yang berada di sekeliling mereka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved