Berita Gayo Lues
Edan! Paman Barter Ponakan dengan Kayu Bakar di Gayo Lues, Korban Pingsan Saat Dicabuli di Sawah
Pelaku pencabulan ini saat menjemput Melati menyamar jadi seorang perempuan atau ibu-ibu dan menggunakan baju daster, memakai jilbab, dan bawa tas.
Kala menjemput Melati, Saleh mengaku sebagai bibi korban dari Desa Pasir dan dia beralasan menjemput korban Melati dari rumah tersangka paman korban, karena disuruh orangtua korban.
• Bupati tak Hadir, Rapat Pemandangan Akhir Fraksi LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 Ditunda
• Ini Waktu Terbaik dan Bacaan Niat Shalat Tahajud, Dilengkapi Bacaan Dzikir
• Gaji Ke-13 PNS Abdya Diupayakan Cair Pekan Ini, Berikut Jabatan yang Tidak Dibayar
Setelah itu, tersangka pun membawa korban mengunakan sepeda motor Honda Beat dari rumah tersangka paman korban.
Namun di tengah jalan, tersangka membuka jilbabnya dan mengaku kepada korban bahwa dia bukan bibi, melainkan Pak Wawan Saleh Kadri, lalu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan.
"Korban menolak sambil menangis, tetapi tersangka mengendong korban sambil melompat ke arah sawah dari sepeda motor yang sudah diparkirkan itu,” ujar Kapolres.
“Lalu tersangka melakukan pencabulan tersebut dua kali di tempat yang tidak jauh dari lokasi pertama tersebut. Bahkan, korban sempat pingsan lalu ditinggalkan tersangka begitu saja dan tersangka pun langsung pulang kerumahnya," sebutnya.
Kapolres menerangkan, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi telah mengamankan kedua tersangka yakni paman korban dan tersangka pencabulan.
• Masyarakat Pantai Barat-Selatan Aceh Minta Didirikan Kantor Imigrasi di Tapaktuan
• Seorang Personel Bhabinkamtibmas Polsek Ketol Aceh Tengah Bantu Masyarakat Salurkan Air Bersih
• Tiga KCP Bank Mandiri di Banda Aceh Full Konversi ke Syariah, Ini Lokasinya
Selain itu, beber dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, celana panjang, celana dalam, sepasang sandal, tas samping, baju lengan panjang, dan sandal jepit.
"Otak dalam kasus kejahatan atau pencabulan anak di bawah umur itu adalah paman korban yang rela menukar keponakan dengan kayu bakar kepada lelaki lain yang sudah berkeluarga,” tegas Kapolres.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)