Rabu, 8 April 2026

Kupi Beungoh

Hanya Boleh Ada Bank Syariah, Sudah Siapkah Aceh?

Jika melihat dari sejarah dan praktik perbankan di seluruh dunia, belum ada negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Ismail Rasyid, alumnus Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (EKP) Fakultas Ekonomi Unsyiah Banda Aceh, CEO PT Trans Continent (Royal Group). 

Oleh Ismail Rasyid*)

JIKA kita ibaratkan dengan  tubuh manusia dalam kehidupan sehari hari, maka peranan bank dalam suatu negara adalah merupakan urat nadi perekonomian, sedangkan sistem perbankan itu sendiri adalah saraf sarafnya.

Jika sarafnya terganggu, secara otomatis akan mulai memberikan efek terhadap roda perekonomian.

Pada akhirnya akan berdampak kepada seluruh sendi kehidupan  perekonomian itu sendiri.

Apabila hal ini terjadi dan tidak segera dicari terapinya, maka dalam jangka pendek akan melemahkan pondasi yang sudah ada, bahkan dalam jangka panjang akan menyebabkan kelumpuhan.

Maka hal ini harus segera dilihat secara serius untuk menemukan terapi yang cepat dan tepat sasaran, guna menjaga keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kita tentu boleh berbangga, Aceh diberikan beberapa hak istimewa oleh pemerintah pusat.

Aceh juga sudah sangat sering menjadi role model untuk beberapa hal.

Misalnya pembentukan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digagas oleh pemimpin di Aceh, menjadi contoh dan diadopsi oleh Pemerintahan Pusat untuk melahirkan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemudian kita memiliki qanun (perda) tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Di antaranya, Aceh menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki partai lokal.

Terbaru, Aceh mulai menerapkan ketentuan sendiri tentang sistem perbankan yang berbeda dengan daerah lain.

Sistem ini diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS).

Berdasarkan bunyi Pasal 65 dan 66 dalam Qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, wajib menjalankan prinsip syariah paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.

Dengan demikian, pada tahun 2021 nanti, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, mulai dari perbankan, leasing, asuransi, dan lain-lain, semuanya wajib menjalankan prinsip syariah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved