Kupi Beungoh
Hanya Boleh Ada Bank Syariah, Sudah Siapkah Aceh?
Jika melihat dari sejarah dan praktik perbankan di seluruh dunia, belum ada negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh.
Amatan penulis, langkah awal untuk menindaklanjuti amanah qanun tersebut telah dijalankan dengan sangat sigap oleh Pemerintah Aceh.
Yaitu, mengkonversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi 100 % Syariah.
Ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan qanun yang telah disahkan oleh DPR Aceh.
Karena Bank Aceh adalah milik Pemerintah Aceh, maka ini tentu bisa dilakukan dengan mudah.
Kita berharap, Aceh akan kembali menjadi role model bagi daerah lain, sebagai daerah yang mampu membawa bank syariah hingga ke level internasional.
Besar pula harapan, perubahan tersebut akan bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Karenanya, Pemerintah Aceh, terutama pengurus Bank Aceh, harus bekerja lebih keras dan melakukan langkah-langkah cerdas untuk menjadikan Bank Aceh sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh, yang layak menjadi contoh untuk pelaksanaan perbankan secara syariah dan kaffah.
Semoga masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan dan mengerakkan kegiatan ekonomi di Aceh, dan dengan bangga akan beralih untuk menggunakan jasa Bank Aceh.
Namun, sebelum sampai ke tahun 2021, ada baiknya kita melihat kiri-kanan (contoh dari negara-negara Islam lainnya), tentang sistem lembaga keuangan yang mereka terapkan.
Kajian mendalam, contoh dari negara lain, serta mempelajari sejarah sangat penting dilakukan, agar apapun langkah yang akan kita ambil, tidak membawa masyarakat Aceh ke era kegelapan.
Mari kita mulai dari sejarah.
• Ada Apa dengan Bank Syariah?
• YARA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Evaluasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, Ini yang Disoalkan
Sejarah Bank Syariah
Dikutip dari ojk.go.id, pada zaman Rasulullah Saw. fungsi-fungsi perbankan dilakukan oleh satu orang yang hanya melakukan satu fungsi.
Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Sementara Zubair bin al-Awwam r.a., sahabat Rasulullah SAW, memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ismail-rasyid-tentang-bank-syariah.jpg)