Rabu, 3 Juni 2026

Kupi Beungoh

Hanya Boleh Ada Bank Syariah, Sudah Siapkah Aceh?

Jika melihat dari sejarah dan praktik perbankan di seluruh dunia, belum ada negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh.

Tayang:
Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Ismail Rasyid, alumnus Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (EKP) Fakultas Ekonomi Unsyiah Banda Aceh, CEO PT Trans Continent (Royal Group). 

Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh.

Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun.

Bahkan, dalam masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak.

Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.

Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kamu Muhajirin dan kaum Anshar.

Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan.

Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Seiring perkembangan zaman, pada di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.

fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah.

Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lainnya.

Hal ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berlainan sehingga memiliki nilai yang berbeda pula.

Orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz.

Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai penukaran uang (money changer).

Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved