Breaking News

Berita Aceh Tenggara

Ketua KIP Aceh Temui Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, Bahas PAW Komisioner KIP Aceh Tenggara

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, menemui Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim MAP di Kantor Bupati Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Tenggara,  Denny Febrian Roza SSTP MSi (tiga dari kanan) dan Ketua KIP Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM (empat dari kiri) dan anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dan Komisioner KIP Aceh Tenggara, bertemu membahas PAW Anggota KIP Agara dan Pilkada 2022 di ruang kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara, Senin (10/8/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, menemui Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim MAP di Kantor Bupati Aceh Tenggara dan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi dan anggotanya di Gedung DPRK Aceh Tenggara di Kotacane, Aceh Tenggara, Senin (10/8/2020).

Dalam kunjungan kerja Ketua  KIP Aceh ke Aceh Tenggara dalam agenda pembahasan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara yang dipecat oleh DKPP-RI karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.Selain itu, juga membahas Pilkada 2022 mendatang.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi, mengatakan, dalam pertemuan dengan Ketua KIP Aceh dan Komisioner KIP Agara diskusi masalah ketentuan dan aturan PAW anggota KIP Agara.  Selain itu juga, membahas  penganggaran tahun 2021 untuk Pilkada  Agara. Mengenai proses PAW Anggota KIP Agara, DPRK Aceh Tenggara akan mengelar rapat.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh,  Samsul Bahri, mengatakan, kedua lembaga tersebut (eksekutif dan legislatif) sepakat akan berkoordinasi dan mendukung langkah yang kami sampaikan asal tidak bertentangan dengan undang undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI ) telah melayangkan surat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengelar rapat pleno untuk pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara periode 2019-2024.

Alhamdulillah 16 Warga Bener Meriah Dipulangkan, Tak Ada Lagi Gejala Covid Selama Observasi

Simak, Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat

Aceh Tamiang Terima Beko dari KKP, Bupati Mursil Bicara Kebangkitan Perekonomian Pesisir

Permintaan itu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) untuk pemberian sanksi pemberhentian Hasrul Syahputra Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dan Prasetya Andhika Saputra. Anggota KIP Aceh Tenggara periode 2019-2024.

Pemberhentian tersebut sehubungan dengan putusan DKPP-RI nomor 34-PKE-DKPP/III/2020 yang dibacakan tanggal 24 Juni 2020 dan putusan DKPP nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang dibacakan tanggal 8 Juli 2020.

Bahwa DKPP memberikan sanksi pemberhentian kepada Hasrun Syahputra dan Prasetya Andhika Saputra. Dalam surat yang diteken Ketua KPU-RI Arief Budiman, meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan supervisi dan melaksanakan rapat pleno untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara sampai ditetapkan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KIP Aceh Tenggara periode 2019-2024.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, dalam pesan WhatsApp-nya yang ditanyai serambinews.com, Sabtu (25/7/2020), terkait  kepastian  dilaksanakan rapat pleno untuk KIP Aceh Tenggara soal PAW Anggota KIP Agara, Samsul Bahri, menyatakan bahwa Senin (27/7/2020) KIP Aceh akan membicarakan dalam rapat rutin.

Seperti diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memberhentikan Hasrunsyah Putra, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara) dalam pembacaan putusan sidang oleh hakim majelis sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Prof Teguh Prasetio SH MSi dan Dr Ida Budhiati SH MH di ruangan sidang DKPP Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Sekda Haili Yoga : 90 Persen Masyarakat Bener Meriah Menjalankan Program Ketahan Pangan  

Ketua KIP Aceh, Dr Samsul Bahri SE MM, kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, Ketua KIP Aceh Tenggara, Hasrunsyah Putra telah diberhentikan DKPP-RI.

Pemberhentian itu, berdasarkan putusan Nomor 34-PKE-DKPP/III/2020, DKPP RI demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa Hasrunsyah Putra selaku Ketua KIP Aceh Tenggara dan menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan pengadu Sufriadi, seorang wiraswasta alamat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara terhadap teradu Hasrunsyah Putra Ketua KIP Aceh Tenggara sebagai teradu.

Dalam putusan itu disebutkan, menimbang jawaban dan keterangan para pihak bukti dokumen dan dan fakta persidangan DKPP berpendapat beradu diduga pernah menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Aceh Tenggara dengan jabatan bendahara pada Januari tahun 2013 mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai dan mendapat persetujuan ketua PKPI Aceh Tenggara melalui surat Nomor 9 pada Januari 2013.

Namun, namanya masih tercatat dalam susunan pengurus partai PKPI Aceh Tenggara masa bakti 2011-2015 tanggal 6 April tahun 2013, namanya juga muncul dalam dokumen dengan surat 05 perihal pengajuan bantuan dana partai politik tahun 2014 atas nama Marthin Desky terkait SPJ dana bantuan partai politik tahun 2015 berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 18 Februari tahun 2014 dan berita acara serahterima bantuan dana partai politik Nomor 22 tahun 2014.

Selanjutnya terdapat pula surat keterangan ketua partai PKPI Aceh Tenggara tahun 2016 tanggal 21 Juli 2018 yang menyatakan teradu tidak lagi menjadi pengurus partai PKPI Aceh Tenggara dalam kurun 4 tahun terakhir menggunakan surat tersebut untuk mendaftar anggota KIP Aceh Tenggara 2013-2018.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai teradu terbukti menjadi bendahara partai PKPI alasan teradu tidak lagi menjadi pengurus PKPI dengan surat pemberhentian tanggal 3 Januari 2013 tidak dapat dibenarkan dengan  dokumen. Keputusan DPP PKPI Aceh tahun 2013 membuktikan masih menjabat sebagai bendahara partai.

"Menurut Ketua KIP Aceh,  teradu (Hasrunsyahputra) terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat ayat 2 huruf (a) peraturan dkpp RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Samsul Bahri.(*)

Alhamdulillah 16 Warga Bener Meriah Dipulangkan, Tak Ada Lagi Gejala Covid Selama Observasi

Begini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos, Polisi Sudah Periksa Saksi

181 WBP Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved