Kamis, 7 Mei 2026

Kupi Beungoh

Usul Hak Interpelasi DPRA, Dendam Pilkada belum Padam?

"Ketika Irwandi Yusuf dapat musibah dan harus meninggalkan jabatanya, sesuai konstitusi Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt Gubernur ACeh."

Tayang:
Editor: Nasir Nurdin
Serambinews.com/Handover
Ghazali Abbas Adan 

Lebih dari itu, pilkada nantinya tanpa "5-P", yakni Peu-yo (intimidasi dan teror), Peureuloh (merusak kantor, kendaraan, alat peraga kampanye, dll), Peungeut (manipulasi suara), Peng (politik uang), dan Poh-meupoh (membunuh pihak lawan tanding).

Insya Allah. Nashrun minallaahi wa fathun qariib. 

PENULIS adalah mantan anggota parlemen RI asal Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved