Kupi Beungoh
Usul Hak Interpelasi DPRA, Dendam Pilkada belum Padam?
"Ketika Irwandi Yusuf dapat musibah dan harus meninggalkan jabatanya, sesuai konstitusi Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt Gubernur ACeh."
Editor:
Nasir Nurdin
Lebih dari itu, pilkada nantinya tanpa "5-P", yakni Peu-yo (intimidasi dan teror), Peureuloh (merusak kantor, kendaraan, alat peraga kampanye, dll), Peungeut (manipulasi suara), Peng (politik uang), dan Poh-meupoh (membunuh pihak lawan tanding).
Insya Allah. Nashrun minallaahi wa fathun qariib.
PENULIS adalah mantan anggota parlemen RI asal Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.