Berita Nagan Raya
Binwas Kemenaker ‘Usir’ 37 TKA Cina dari Proyek PLTU 3-4, Terungkap Hanya 2 Orang Punya Izin Kerja
Tim Kemenaker turun ke Nagan Raya beranggotakan 4 orang, yakni J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE, dan Hamzah SH.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan paksa atau mengusir 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang berada di Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan pada Kamis (3/9/2020) siang.
Tim Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kemenaker itu turun ke Nagan Raya, sejak Rabu (3/9/2020), setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina yang diketahui belum memiliki izin kerja.
Tim Kemenaker turun ke Nagan Raya beranggotakan 4 orang, masing-masing adalah J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE, dan Hamzah SH.
Keberadaan tim pengawas dari Kemenaker RI di Nagan Raya, selama dua hari sejak Rabu hingga Kamis ini, untuk memeriksa semua kelengkapan dokumen kerja terhadap TKA asal Cina yang berjumlah 39 orang, dan tiba di tempat itu pada Jumat (28/8/2020) pekan lalu.
Tim kemenaker turut didampingi Kadis Nakertrans Nagan Raya, Rahmattullah dan pengawas Disnakermobduk Aceh, serta tim Imigrasi Meulaboh. Mereka diback-up pihak kepolisian, TNI, dan Muspika Kuala Pesisir di Nagan Raya.
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia 3 September 2020, Bertambah 3.622, Total 184.268 Kasus Positif
• Anggota DPR Asal Aceh Ingatkan Tiga Menteri untuk Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Aceh
• VIDEO Viral Bayi Gajah Mati Setelah Ditabrak Mobil, Sang Induk Coba Bangunkan Anaknya
Pertemuan membahas soal TKA Cina itu sempat alot, karena dalih pandemi Covid-19 serta ditolak oleh warga sekitar bila berada di luar PLTU, sehingga meminta menjalani isolasi sementara di Kompleks PLTU 3-4 yang berada di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Akhirnya pada Kamis siang, Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa 37 orang dari 39 TKA Cina yang tiba di Nagan pada pekan lalu, harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.
Sebab, dari pemeriksaan terbukti bahwa hanya 2 orang yang mengantongi izin kerja, meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ada 12 orang TKA yang disebut-sebut punya izin.
Namun begitu, pekerja asing itu dibenarkan kembali ke proyek PLTU 3-4 setelah mereka mengantong izin kerja. Karena sejauh ini, TKA Cina tersebut hanya mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia.
Jelang sore, pekerja TKA Cina itu dibawa keluar dari PLTU menggunakan sejumlah mobil untuk diboyong ke Banda Aceh. Sebab keberadaan mereka di Nagan Raya dipastikan akan ditolak oleh masyarakat setempat, terkait kecemasan pandemi Covid-19.
• Ombudsman Aceh Pantau Pelayanan Publik di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia
• Dinilai Liberal, Anggota DPR RI Minta Cabut Pembahasan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
• Ketua WHO Sebut Negara Jangan Pura-Pura Covid-19 Sudah Tidak Ada
Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattulah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (3/9/2020), mengatakan, Tim Binwas Kemenaker turun ke Nagan Raya setelah sempat heboh pemberitaan bahwa TKA Cina tidak mengantongi izin kerja.
“Tim Binwas Kemenaker tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien pada Rabu (2/9/2020), dan kita dampingi langsung menuju ke lokasi proyek PLTU 3-4 untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak),” paparnya.
Dari pemeriksaan tersebut, ternyata benar didapati fakta bahwa ada sejumlah TKA yang sedang melaksanakan karantina mandiri dalam Kompleks PLTU 3-4, belum memiliki izin kerja.
“Dengan adanya temuan tersebut, Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4. Mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti notifikasi, visa kerja, dan Kitas,” tukas Kadisnakertran Nagan Raya.
Kehadiran Tim Binwas Kemenaker ke Nagan Raya itu, bebernya, sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA.
• Punya Masalah Perut Buncit? Ini Tips Diet dan Olahraga untuk Menghilangkannya, Mau Coba?
• Kelapa Muda Bakar Lampuja Kini Juga Tersedia di Jazeerah Kupi Banda Aceh
• Mukhlis Abee Hibahkan Tanah Melalui Abuya Syekh H Amran Waly Al Khalidy
Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).