Kupi Beungoh

Judi Online di Masa Pandemi Covid-19, MPU Sudah Keluarkan Fatwa, Bagaimana Tindakan Pemerintah?

Judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.

Editor: Zaenal
For Serambinews.com
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh/Ketua Komisi B MPU Banda Aceh. 

Bahwa dampak judi online sangat luas yang bermuara pada padangkalan aqidah, peningkatan kriminalitas, krisis moral, dan merebaknya praktik perekonomian masyarakat yang ada unsurnya riba/rentenir dan kejahatan lainnya.

Padahal dampak dari virus permainan judi ini sangat berbahaya bagi generasi Islam di Aceh melebihi bahayanya virus corona.

Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya;

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk) berhala dengan mengundi nasib dengan anakpanah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dan dalam Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad yaitu, Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”

Juga sesuai dengan kaidah fiqh/ushul fiqh yang artinya hukum sarana sesuatu perbuatan sama dengan hukum perbuatan itu sendiri.

Majelis Gabungan Gerebek Warnet di Gampong Blang Langsa Kota, Sediakan ID Judi Online  

Toke Seum Apresiasi Majelis Gabungan Langsa Bongkar Sindikat Judi Online

Namun Pemerintah Aceh, dan pihak yang terkait seakan-akan tidak mengindahkan fatwa ulama ini untuk dijalankan, diam saja melihat fenomena permainan yang merusak ini.

Fatwa MPU Aceh sudah ada yaitu nomor 01 tahun 2016 tentang judi tapi hanya sebatas fatwa saja tidak diimplementasi oleh pemerintah dengan serius di tengah masyarakat.

Permainan judi online ini terang-terangan dimainkan di ruang publik.

Bahkan para orang tua pun apatis dan tidak sadar jika setiap hari anaknya main judi, apalagi sistem belajar selama covid 19 ini melalui daring dan zoom.

Ini sangat berbahaya apabila tidak diawasi oleh orangtua dan para pendidik agar tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang merusak moral.

Dalam fatwa MPU Aceh tersebut sudah ada titik temu yang terang, sehingga menghasilkan beberapa tausyiah antara lain:

1. Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih insentif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.

2. Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved