Kupi Beungoh

Judi Online di Masa Pandemi Covid-19, MPU Sudah Keluarkan Fatwa, Bagaimana Tindakan Pemerintah?

Judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.

Editor: Zaenal
For Serambinews.com
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh/Ketua Komisi B MPU Banda Aceh. 

Jangan sampai identitas Islam muslim di Aceh hilang karena ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat terkait fenomena game judi online yang dipraktekkan terang-terangan, tanpa merasa malu lagi bermain judi.

Bak pepatah katakan bersusah susah dahulu bersenang-senang kemudian, daripada kelak kita yang akan menangisi moral buruk anak di masa mendatang.

Pemerintah Aceh kami harap bertindak tegas untuk menginisiasi pemberantasan judi online ini.

Sebelum terlambat, ia mengharapkan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo Aceh harus bertindak tegas memblokir permainan (game) judi online yang meresahkan masyarakat.

MPU Aceh sudah memfatwakan game judi online dan game kekerasan seperti PUBG dan sejenisnya haram.

Gunakan kekhususan Aceh, adat dan syariat agar agama di Aceh tetap tegak, demi menyelamatkan generasi Aceh.

*) PENULIS, Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA (Walidy) adalah Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Ketua Komisi B MPU Banda Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved