Waduh! DPRA Diam-diam Laporkan Pemerintah Aceh ke KPK, Ada Apa?
Surat ditandatangani oleh Ketua DPRA, dan dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2020. Surat bersifat penting itu juga ditembuskan kepada Mendagri.
Waduh! DPRA Diam-diam Laporkan Pemerintah Aceh ke KPK, Ada Apa?
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA secara kelembagaan, diam-diam ternyata telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu. Surat bersifat penting itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).
“Kita sudah surati KPK pada 28 Agustus kemarin,” kata Dahlan sambil memperlihatkan surat dimaksud.
Dahlan mengungkapkan, surat DPRA itu bertujuan meminta konsultasi dan kesediaan waktu untuk bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas KPK.
“Ada hal penting yang ingin kami konsultasikan dengan KPK,” imbuhnya lagi.
• Gerak Aceh Serahkan Alat Bukti ke KPK, Terkait Proyek Multiyears
• Pemerintah Aceh Lelang Proyek Multiyears
• Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pembatalan Proyek Multiyears APBA 2020 kecuali Ada Putusan MA
Hal penting dimaksud adalah terkait tentang permasalahan proyek multiyears (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2022.
Dimana proyek tersebut tetap ditenderkan oleh Pemerintah Aceh, meskipun DPRA telah membatalkan MoU yang disepakati Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA periode sebelumnya.
Pembatalan yang dilakukan DPRA itu bukan tanpa sebab.
Dalam suratnya, Dahlan ikut menguraikan bagaimana proses awal pengajuan proyek dimaksud pada tahun 2019 lalu, di masa DPRA periode sebelumnya.
Mulai dari kesepakatan Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA (periode 2014-2019) yang dianggap tak sesuai prosedur karena tidak adanya pembahasan bersama di semua tingkatan.
Kemudian terkait penolakan Komisi IV DPRA periode 2014-2019 yang tak memberikan rekomendasi pengusulan anggaran.
• Buku Abu Doto: “Perjuangan Tanpa Akhir,” Perjalanan Sejak Kecil Sampai Akhir Jabatan
• Uji Coba Vaksin Covid-19 Dihentikan Sementara Waktu, Relawan Alami Peradangan Langka
• Disnakermobduk Aceh Sebut 37 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Sudah Miliki Izin Kerja
Hal itu diperkuat lagi dengan surat Komisi IV DPRA periode 2019-2024 yang meminta agar proyek tersebut dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.