Berita Subulussalam
Anggota DPRK Bahagia Maha Sebut Manajer PT MSSB Bohong Soal Ganti Rugi Lahan, Klaim Miliki Data
“Pernyataan manajer PT MSSB itu adalah pembohongan karena kami memiliki data dan dokumen,” tegas Bahagia Maha.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Anggota DPRK Subulussalam, Bahagia Maha bereaksi keras terkait pernyataan manajemen PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) terkait hak guna usaha (HGU).
“Pernyataan manajer PT MSSB itu adalah pembohongan karena kami memiliki data dan dokumen,” tegas Bahagia Maha kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Bahagia, pernyataan Juliandi Pane selaku Manajer PT MSSB tentang tidak ada kesepakatan ganti rugi lahan masyarakat merupakan pembohongan.
Pasalnya, lanjut Bahagia, pihaknya memiliki bukti dan data soal kesepakatan ganti rugi lahan antara masyarakat dengan PT MSSB dalam sebuah rapat.
“Bahwa dia bilang tidak pernah ada kesepakatan bersama setiap kali rapat pertemuan untuk penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang bermasalah dengan HGU PT MSSB, ini jelas pembohongan,” sergahnya.
• VIDEO Viral - Murid Sekolah Sebut Ada Malaikat Bernama Jamal
• Heboh, Dikira Sesosok Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan, Ternyata Seorang Pria Sedang Tidur Siang
• Bireuen Tambah Lima Lagi Warga Positif Covid-19, Gugus Tugas Sebut Pasien Usia Produktif
Anggota dewan ini pun membeberkan bahwa rapat pada Kamis (17/10/2019) tahun lalu, di Aula Kantor Camat Rundeng turut dihadiri manajemen PT MSSB dan humasnya.
Turut pula hadir Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs Salmaza, Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, unsur BPN, anggota DPRK Komisi A, Muspika Rundeng, dan ratusan masyarakat pemilik lahan.
“Hasil kesimpulan rapat itu terbitlah surat kesepakatan bersama bahwa penyelesaian akhir konflik lahan masyarakat dengan HGU PT MSSB tersebut ditempokan selama 90 hari (tiga bulan),” bebernya.
“Bahkan, di dalam surat kesepakatan itu, Manager PT MSSB Juliandi Pane ikut menandatangani,” tandas Bahagia Maha.
• Moms, Hindari 8 Jenis Makanan dan Minuman Ini untuk Bayi Usia di Bawah Setahun
• Hari Ini Bertambah 124 Kasus Positif Corona, Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional
• Pegawai Terpapar Covid-19 di Binjai, Kantor BPJS Kesehatan Meulaboh Tutup Tiga Hari
Sebelumnya, lanjut Bahagia, ada juga pernyataan hasil rapat Muspika dengan Manejer PT MSSB soal ganti rugi lahan.
Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2019. Dalam surat itu disepakati bersama untuk dimasukkan dalam BAP surat kesepakatan bersama hasil rapat tanggal 17 Oktober 20219, sebagai bahan acuan penyelesaian konflik.
“Dalam kesepakatan itu disebutkan, semua lahan yang tumpang tindih dengan masyarakat berstatus quo, tapi nyatanya perusahaan terus menggarap lahan itu,” tandasnya.
Lantaran itu, Bahagia meminta, Juliandi Pane selaku pengambil kebijakan di PT MSSB untuk tidak mengelak dan membohongi masyarakat.
“Kami tidak pernah alergi investor yang mau menanamkan modalnya di kampung ini, tapi jangan rampas hak masyarakat begitu saja,” ucap dia.
• Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil, Aceh Darurat Corona, Pemerintah Aceh Diminta Fokus Atasinya
• Jaga Kebugaran di Masa Pandemi Covid-19, Dinas LH Gelar Turnamen Sepak Bola di Aceh Tamiang
• Mahasiswa Trumon Dukung Pemerintah Aceh Bangun Ruas Jalan Aceh Selatan - Singkil
Hargailah budaya negeri Kota Subulussalam ini dan taati apa yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Bahagia Maha.
Bahagia berharap, persoalan perusahaan pengembang kelapa sawit tersebut dengan masyarakat dapat segera dituntaskan dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
Bahagia pun mengancam akan mengomandoi aksi demo jika pihak PT MSSB tidak juga mau menyelesaikan lahan masyarakat sesuai hasil kesepakatan bersama melalui tahapan verifikasi.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) membantah soal wacana ganti rugi lahan masyarakat yang bersengketa dengan pihak perusahaan.
Bantahan tersebut disampaikan Manager PT MSSB, Juliandi Pane ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (11/9/2020), terkait pernyataan anggota DPRK Subulussalam.
• Lionel Messi Pilih Bertahan di Barcelona, Berikut Komentar Ronald Koeman
• Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Pejabat Baru Termasuk Waka Polres, Ini Nama-namanya
• Hoax Bencana Alam Saat Musim Hujan Bikin Resah, BPBD: Musibah Banjir bukan Mainan
Juliandi pun mengaku bingung ketika mendapat pertanyaan dari wartawan menyangkut pernyataan anggota DPRK Subulussalam soal ganti rugi lahan.
Diterangkannya, dalam pertemuan Februari lalu yang dimediasi Polres Subulussalam bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyimpulkan validitas dan singkronisasi kelengkapan dokumen masing-masing.
Nah, pascapertemuan itu, kata Juliandi, pada hari pertama perwakilan perusahaan bersama masyarakat dan tim, turun ke Desa Dah.
Pasalnya, di Desa Dah disebutkan ada lahan yang belum diganti rugi oleh koperasi milik Saleh Bangun. Nah, di sana dilakukan validitasi yang turut didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam.
Lalu, lanjut Juliandi, hari kedua tim kembali turun untuk validitasi lahan ke Sepadan. Namun tiba-tiba keluar undangan rapat dari DPRK Subulussalam.
• Waspadai Zona Merah Covid-19 Banda Aceh, Tiga Kecamatan Terbanyak Pasien Positif Corona
• Ini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos ke Polres Aceh Utara
• KONI Aceh Tamiang Usul Tambahan Anggaran Pra-PORA 2021 ke Pemkab Jadi Rp 1,2 M, Begini Respon Bupati
Akhirnya, proses validitasi distop sampai saat ini. “Sebenarnya dari pihak koperasi Saleh Bangun sudah mau duduk bersama menyelesaikan dan validitas dengan masyarakat,” ulasnya.
Juliandi pun membantah jika dalam rapat selama dia ikuti, ada ada kesepakatan terkait ganti ragi lahan. Selama rapat yang dia ikuti, klaimnya, hanya membicarakan validitas lahan terkait.
Adapun lahan yang disengketakan seluas 447 hektare. Lahan ini berada di HGU B seluas 285 hektare dan HGU A seluas 162 hektare.
“Intinya, sejauh ini tidak sebuah kesepakatan atau perjanjian untuk mengganti rugi lahan,” tukas Manajer PT MSSB ini.
Pasalnya, MSSB sendiri merasa jika lahan yang disengketakan merupakan HGU mereka. Lebih jauh, Juliandi menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan bagian koperasi milik Saleh Bangun.
• Tertinggal Dua Gol di Babak Pertama, Koba FC Kemenag Paksa PS Referee Banda Aceh Imbang 2-2
• Kali Ini Giliran Warga Sawang, Aceh Utara Dapat Nasi Gratis Jumat Berkah Polres Lhokseumawe
Sementara lahan yang dikuasai Saleh Bangun itu juga merupakan areal HGU PT MSSB. Karena merasa bukan haknya, pihak koperasi Saleh Bangun akhirnya melepas dengan segala biaya yang dikeluarkan diganti rugi PT MSSB.
Di sisi lain, koperasi Saleh Bangun sebelumnya dilaporkan telah mengganti rugi lahan kepada masyarakat.
Karenanya, PT MSSB heran mengapa masalah kembali muncul setelah lahan HGU yang semula dikuasai koperasi Saleh Bangun dikembalikan ke mereka.
Sebab, koperasi Saleh Bangun dikabarkan sudah mengganti rugi lahan seluas 585 hektare. Dalam hal ini, pihak koperasi Saleh Bangun mengaku siap dikonfrontir.(*)