Berita Lhokseumawe
Pengendara tak Pakai Masker Disetop Petugas Gabungan di Jalan, Identitas Didata dan Sanksi Menanti
Penertiban dilakukan di kawasan Taman Riyadhah, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Senin (14/9/2020) kemarin.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH, beserta unsur lainnya di Lhokseumawe mulai melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi virus corona.
Penertiban dilakukan di kawasan Taman Riyadhah, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Senin (14/9/2020) kemarin.
Amatan Serambinews.com, Senin (14/9/2020), para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik yang mengendarai motor atau mobil diminta berhenti dan diingatkan untuk memakai masker.
Lalu personel gabungan itu bila melihat pengendara yang tidak pakai masker, mengarahkan mereka ke meja petugas bagian pencatat identitas para pelanggar Prokes Covid-19 tersebut.
Pengendara yang tidak memakai atau lupa membawa masker diberhentikan. Bahkan ada yang membawa tapi meletakkan di bawah jok motor, setelah diberhentikan baru dipakai.
• Dua Warga Bireuen Kembali Terpapar Virus Corona, Total Kasus Covid-19 Capai 64 Orang
• Update Corona di Abdya - Kasus Positif Covid Bertambah Menjadi 58 Orang, 50 Pasien Dinyatakan Sembuh
• Mulai Hari Ini, Kunjungan ke RSUCM Aceh Utara Dibatasi
Bagi yang tidak sama sekali membawa masker, petugas akan mencatat dan memberi sanksi sosial. Hukuman itu seperti mencabut rumput yang ada di taman kota atau membaca ayat pendek.
“Pak kami tidak ada masker, apa boleh minta satu masker,” kata salah satu pengedara. Lalu dijawab petugas bahwa masker tidak lagi diberikan, karena selama ini pemerintah atau pihak lainnya sudah sering membagikan masker gratis.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, melalui Kabag Ops Kompol Adi Sofyan kepada Serambinews.com mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker. “Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” terangnya.
Ia melanjutkan, kegiatan itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tetap memakai masker. Karena Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker pada BAB VI juga berisikan tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops menambahkan, penertiban itu juga bersinergi dengan tim gabungan lainnya dan berpedoman kepada Perwal Lhokseumawe.
• Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Akan Surati BSW Sumatera I Aceh, Ini Permintaannya
• Keutamaan Shalat Tahajud di Antaranya Menenangkan Hati, Ini Niat dan Tata Caranya
• Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Rumuskan Program Strategis Atasi Covid-19 yang Terus Meningkat
"Kegiatan pendisiplinan ini terus berlanjut. Sampai kapan itu, kita tidak tahu, tergantung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona ini,” sebutnya.
Ditambahkannya, untuk penertiban protokol kesehatan covid-19 di Lhokseumawe, Senin (14/9/2020), sudah terjaring 20 warga yang masih belum sadar memakai masker.
“Ini kita harapkan kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat di Kota Lhokseumawe, tolong jangan dianggap remeh dengan virus corona,” pungkasnya.(*)