Berita Luar Negeri

Rela Potong Tangan Untuk Klaim Asuransi, Wanita Ini Dihukum 2 Tahun Penjara, Ayah dan Pacar Terlibat

Akan tetapi, penyelidik mengklaim bahwa Julija dan pacarnya sengaja meninggalkan tangan yang terputus di lokasi kecelakaan untuk memastikan bahwa luka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi tangan 

Akan tetapi, penyelidik mengklaim bahwa Julija dan pacarnya sengaja meninggalkan tangan yang terputus di lokasi kecelakaan untuk memastikan bahwa luka itu permanen.

Beruntung, tangan yang terputus itu segera diambil dan disambung kembali di rumah sakit.

Tapi ini bukan satu-satunya bukti yang memberatkan.

Selama persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bagaimana Jelija dan pacarnya mengambil polis asuransi atau kontrak perjanjian dengan lima perusahaan asuransi, setahun sebelum kecelakaan.

6 Minuman yang Baik untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok untuk Diet

Atas usaha itu, mereka berhasil mencairkan Rp 14 Miliar lebih.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pacar Julija telah melakukan pencarian tangan palsu di internet.

Menurut jaksa setempat, itu menjadi bukti konklusif bahwa kecelakaan yang menimpa Julija adalah hal yang telah direncanakan sebelumnya.

Normalisasi Hubungan dengan Israel Memungkinkan Umat Yahudi Dapat Beribadah di Kompleks Al-Aqsa

Atas kasus penipuan itu, Julija dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sang pacar yang dituduh telah memaksanya melakukan penipuan itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan ayah dari wanita itu mendapat hukuman percobaan satu tahun penjara.

Sementara itu, menanti keputusan kasus yang akan dikeluarkan akhir pekan ini, masih belum jelas apakah Jelija dan rekan konspiratornya itu berencana untuk mengajukan banding. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Kakek Pasang Poster di Jendela Tuliskan Kesepiannya Setelah Istri Meninggal, Merasa Dikutuk Sepi

Rumah Ini Dipenuhi Sampah Hingga Butuh 3 Mobil Pengangkut, Petugas Terkejut Ketika Temukan Ini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved