Kupi Beungoh

Sudah Saatnya Pemerintah Aceh Beri Subsidi Jeulame, Bisa Jadi Contoh Bagian Penerapan Syariat Islam

Misalnya dengan problem tingginya harga emas saat ini, Pemerintah Aceh atau Pemkab/Pemko di Aceh semestinya dapat memberikan subsidi mahar

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Fadhli Espece, Sekjen Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) 

Oleh Fadhli Espece

WAJAH syariat Islam di Aceh seringkali menjadi momok menakutkan bagi para pendatang.

Orang dari luar Aceh menilai penegakan syariat Islam di Aceh telah menghambat kebebasan berekspresi bagi rakyatnya.

Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Tentu saja ini sangat merugikan citra Aceh yang sedang mempromosikan perdamaian dan meningkatkan sektor pariwasata.

RSUD Langsa Kembali Menutup Pelayanan di Poliklinik, Ini Penyebabnya 

Tulisan ini akan menawarkan perspektif lain bagi citra penerapan syariat Islam di Aceh.

Pemangku pemerintahan di Aceh perlu memperlihatkan wajah baru bagi penerapan syariat Islam.

Tentu saja cara memperlihatkannya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan produktif dan developmental yang saya sebut dengan Kebijakan Maqashidi.

Selama ini berbagai tafsiran atas syariat Islam yang lahir terkesan sangat populis dan kurang menyentuh substansi persoalan di masyarakat.

Oleh karena itu persepsi yang beredar di masyarakat luar bahwa syariat Islam di Aceh hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan rakyat kecil dan mengurus tubuh manusia, khususnya perempuan.

Syariat islam di Aceh tidak dicitrakan produktif, karena memang banyak aturan yang lahir bersifat defensif (larangan).

Kebijakan Maqashidi adalah kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syariah.

Wakil Ketua MPU Aceh Minta Eksekutif dan Legislatif Akhiri Kisruh, Lebih Baik Fokus Tangani Covid-19

Sejak ditegaskan oleh al-Syathibi dalam al-muwafaqat, Maqashid Syariah terus mengalami perkembangan.

Paling tidak, sampai saat ini maqashid syariah sudah berpegang pada nilai dan prinsip hifzuddin (menjaga agama), hifzunnafs (menjaga jiwa), hifzulaql (menjaga akal), hifzulmal (menjaga harta), hifzunnasl (menjaga keturunan), dan hifzulbiah (menjaga lingkungan).

Bahkan ada juga yang memasukkan hizuddawlah (menjaga negara) sebagai bagian dari maqashid syariah. (lihat pidato pengukuhan guru besar Prof. Abdul Mustaqim: 2019)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved