Berita Abdya
Terungkap Korban Vina bukan Cuma Dewan & Pengusaha, Tetangga dan Teman Satu Kantor Juga 'Dikadalin'
Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Kesempatan pertama memberi kesaksian adalah saksi korban Indra Purwanti. Saksi mengaku kenal terdakwa Vina karena sama-sama karyawati bank BMUN di Blangpidie, tapi beda bidang pekerjaan.
• Malam Ini, BKSDA Kembali Turunkan Tim untuk Usir Harimau di Kluet Timur
• Pemkab Nagan Raya Dapat Bantuan Masker 28.800 Lembar, Dukung Penanganan Covid-19
• Kabar Gembira, Beasiswa Pemkab Pidie Rp 1 Miliar Segera Cair, Pendaftar Capai 800 Mahasiswa
Saksi mengatakan, Vina meminta pinjam uang dengan alasan terdesak untuk membayar harga tanah yang dibelinya. Karena tidak punya uang, Vina minta pinjam emas perhiasan.
Karena kasihan sama teman, Indra Purwanti menyerahkan emas perhiasan sebanyak 38 mayam kepada terdakwa Vina pada 6 Mei 2020.
Emas perhiasaan itu diserahkan tanpa sepengetahuan suami saksi dan tidak pula dibuat bukti tanda terima karena Vina berjanji dikembalikan jangka waktu 10 hari.
Kemudian diketahui kalau emas milik saksi sudah digadaikan di Pengadaian Blangpidie senilai Rp 85 juta. Anehnya, emas tersebut bukan Vina yang mengadaikan, melainkan atas nama orang lain.
Lewat tenggat waktu sepuluh hari, Indra Purwanti mulai menanyakan tentang pengembalian emas 38 mayam.
• RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli Kekurangan Dokter Spesialis, Manajemen Ajukan Permohonan ke FK Unsyiah
• Bek Liverpool Virgil van Dijk Rindu Kehadiran Suporter di Lapangan
• Wanita Pensiunan Guru Dipanggil Cikgu Tinggal dalam Rumah Dikira Tempat Pembuangan Sampah
Baru satu bulan kemudian, Vina mengembalikan 15 mayam, dan sisanya 23 mayam, terdakwa berjanji lagi dikembalikan setelah lebaran.
Kenyataannya hingga sekarang, emas 23 mayam tersebut belum dikembalikan hingga sekarang. Menjawab JPU, saksi korban Indra Purwanti sambil menangis minta emas miliknya itu dikembalikan.
“Saya tulus membantu teman, tanpa mengharap hadiah apa pun, ternyata seperti ini,” katanya saksi Indra Purwanti sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi korban lainnya, Riske, Zikra dan Risda (ketiganya perempuan kakak beradik), dalam persidangan mengaku kenal dekat dengan terdakwa Vina karena mereka bertetangga.
Selain itu, ketiga saksi dan suami Vina juga sama-sama membuka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Blangpidie.
• 13 Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Hingga Uang Pesangon, Ini Faktanya
• Jerman Peringatkan Rusia Atas Kasus Keracunan Alexei Navalny, Sanksi Tidak Akan Dapat Dihindari
• Viral, Duda Ini Sampaikan Pernyataan Menohok Terkait Status Janda dan Duda
Vina meminta pinjam uang kepada tiga saksi korban kakak beradik ini dengan alasan untuk mencapai target dari bank tempat ia bekerja dalam pengumpulan uang nasabah. “Jika target tidak tercapai, maka ditegur pimpinan bank,” kata Riske mengutip ucapan Vina.
Tidak lupa pula, Vina mengiming-iming hadiah berupa sepeda motor (sepmor). Lalu, ketiga saksi korban mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada kurun waktu bulan Mei 2020, kepada Vina dengan bukti tanda terima.
Uang saksi korban masing-masing Rp 200 juta tersebut diambil Vina di tempat usaha toko pakaian jadi milik saksi.
Saat itu, Vina mengatakan kepada saksi bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam rekening suaminya, F pada bank BUMUN di Blangpidie.