Ibu Muda Diperkosa
Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn.
“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban Dn langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.
Baca juga: Warga Tuntut Verifikasi Ulang Soal Penerima Rumah Bantuan
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Tiang Listrik Tumbang ke Jalan Raya Gampong Seungko, Lhoong, Aceh Besar
Baca juga: Bukan Hanya Janda Bolong, Tren Baru Tanaman Kaktus Mini Mulai Banyak Dilirik, Ini Rekomendasinya
Pelaku sempat divonis seumur hidup
Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rg dan pemerkosaan ibunya Dn di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005. Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya.
Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
Baca juga: Siap Disalurkan Akhir Oktober, Begini Syarat & Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang 2
Baca juga: Dua Perahu Nelayan di Aceh Tamiang Karam Dihantam Ombak, Dramatisnya Upaya Penyelamatan Awak
Baca juga: Aksi Demo di Bener Meriah, Bupati dan Ketua DPRK Teken Petisi Penolakan Omnibus Law
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020, dengan status kasus pembunuhan.
"Awalnya, dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via WhatsApp.(*)