Mantan Jenderal Buka-bukaan, Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Pangkat Terendah Jadi Korban

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/ Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen (Purn) Burhan Dahlan SH MH dalam acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

SERAMBINEWS.COM – Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan SH MH buka-bukaan soal isu LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).

LGBT atau GLBT merupakan akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender".

Bahkan istilah LGBT ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay".

Mayjen TNI Burhan Dahlan adalah seorang Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI Burhan Dahlan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia

Baca juga: Kisah Sedih - Bocah Peluk Erat Mayat Ibu, Ternyata Sudah 2 Tahun Diabaikan Ayahnya

Baca juga: Viral Video Detik-detik Pos TNI Diserang OPM di Papua, Tentara Balas Dengan Tembakan Minimi

Burhan mengatakan dalam beberapa hari belakangan ini, dirinya diundang oleh petinggi Mabes TNI AD untuk berdiskusi permasalahan dugaan isu LGBT di tubuh institusi pertahanan negara.

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,” ungkapnya yang disiarkan Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Burhan mencermati fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri  yang terjadi sekarang ini adalah fenomena pergaulan.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya.

Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis,” katanya.

Baca juga: Polisi Ingatkan Orang Tua untuk Jaga dan Kontrol Ketat Anaknya, Waspadai Pencabulan Hingga Perkosaan

Baca juga: 4 Santriwati Ikut Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Yayasan di Banda Aceh

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Burhan mengatakan, banyak perkara masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu, dan banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT,” ujarnya.

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Hitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarya.

“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.

Baca juga: Banyak Narapidana dan Tahanan di Lapas Jadi Homoseksual dan Lesbian, Kakanwil Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan di Mobil, Diduga Homo dan Dikeluarkan Secara Paksa

Baca juga: Pelaku Homo yang Digerebek di Darussalam Ternyata Sudah Pernah Ditangkap

Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.

Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.

“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.

Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.

Baca juga: Suami Terkejut dan Marah, Rekan Kerja Minta Izin Perkosa Istrinya Setelah Menginap di Rumah

Baca juga: Viral Suami Payungi Istri Buka Pintu Mobil, Sempat Dikira Rusak Ternyata Mobil Orang Lain

“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas melarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Erdogan Ambil Risiko Sanksi Uni Eropa, Kapal Survei Terus Mencai Minyak di Lepas Pantai Yunani

Baca juga: Donald Trump Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Langsung Terbang ke Florida untuk Lanjutkan Kampanye

Baca juga: Polisi Malaysia Panggil Anwar Ibrahim, Ada Sinyal Pergantian PM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved