Berita Bireuen

Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UMKM Kini di Desa Masing-masing, Tak Perlu Berdesakan ke Kantor

Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa, Bireuen, Kamis, (15/10/2020) antre untuk mendaftar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. 

Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta per orang.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dalam beberapa hari terakhir ini, warga di Aceh berdesak-desakan mendaftar sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke kantor terkait di kabupaten/kota masing-masing. 

Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta per orang.  

Program ini ternyata direspon antusias oleh warga. Buktinya, mereka rela berdesak-desakan mendaftar untuk mendapat bantuan ini. 

Hal ini seperti terjadi di Bireuen saat hari pertama dibuka pendaftaran dan pengajuan berkas ini melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Kamis (15/10/2020). 

Pada hari pertama jatah pelaku UMKM dari Kecamatan Kota Juang dan Jeumpa.

Baca juga: Jumat Berkah Polres Lhokseumawe, Warga Meurah Mulia Kebagian Nasi Gratis

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue

Baca juga: Calo Bantuan UMKM Mulai Gentayangan, Pedagang Diminta Langsung ke Diskop dan UKM

Merespon hal ini, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, yang ikut melihat langsung antusia warga saat mendaftar ini, tadi Jumat (16/10/2020) memanggil kepala dinas terkait membahas soal ini.

Hasilnya Bupati menerbitkan surat yang ditujukan kepada camat dalam 17 Kecamatan di Bireuen.

Isinya meminta camat agar pendataan pelaku UMKM dapat dilakukan melalui kepala desa masing-masing, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada kepala desa masing-masing.

Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020). 

Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mempermudah warga atau tak perlu lagi berdesak-desakan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen untuk daftar ini di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Setelah berkas diterima kepala desa, kemudian kepala desa mengantarkan berkas tersebut kepada camat.

Seterusnya berkas di kantor camat akan dijemput oleh petugas dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen," kata Bupati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved