Sidang Kasus Vina
Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Muzakir diminta keterangan terkait sebuah mobil merek Honda HRV warna putih BL 1381 BZ yang sudah menjadi barang bukti pengungkapan kasus Vina.
Baca juga: Ini Dua Amunisi Baru Timnas U-19 Keturunan Indonesia Jerman
Baca juga: Persaingan Lini Pertahanan Timnas U-19 Indonesia Semakin Ketat
Baca juga: Ini Alasan Polri tak Keluarkan Izin Lanjutan Liga 1 2020
Mobil minibus warga putih itu sebenarnya sudah dijual Vina kepada korban Eli Marlis, warga Angkop, Aceh Tengah seharga Rp 235 juta dengan bukti kwitansi tanda terima uang harga mobil dari Adi Rianda (adik Eli Marlis), tanggal 13 Juni 2020.
Saksi Adi Rianda dalam kesaksiannya menjelaskan, sebagian dari harga mobil tersebut digunakan Vina (yang juga sepupu saksi) untuk mengembalikan uang Eli Marlis Rp 120 juta yang ditabung melalui Vina.
Sebagian lagi digunakan untuk keperluan lain, terutama untuk membayar jasa Muzakir sebagai pengacaranya.
Dalam hal ini, Adi Rianda atas perintah Vina (juga sepupunya itu) mengaku sudah menyerahkan uang Rp 120 juta kepada Muzakir. Uang tersebut diserahkan oleh Adi sebanyak dua kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta dan Rp 70 juta.
“Itu berarti harga mobil sudah dibayar oleh Eli Marlis (kakak kandung saksi) kepada Vina Rp 240 juta atau lebih Rp 5 juta dari harga Rp 235 juta,” kata Adi ketika diperiksa hakim secara bersamaan dengan saksi Muzakir.
Baca juga: Pembunuh Jurnalis Swedia Kembali Ditangkap, Setelah Mencoba Melarikan Diri dari Penjara
Baca juga: AS Daftar Hitamkan 2 Individu dan 6 Lembaga Cina karena Berurusan dengan Iran
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Bukan hanya itu, mobil HRV warna putih itu diserahkan kepada Muzakir selaku pengacara Vina saat itu untuk mengurus balik nama atas nama Eli Marlis.
Malah, saksi Adi menjelaskan, saksi Muzakir sendiri yang menyarankan ketika itu balik nama kepemilikan mobil tersebut agar dilakukan di Blangkeujeren dengan alasan biayanya lebih murah.
“Saat diserahkan, nomor polisi mobil tersebut adalah BL 1168 J atas nama Eppy Apriyanti, warga Banda Aceh. Entah bagaimana nomor polisi berubah menjadi BL 1381 BZ. Tapi, ketika kami cek di Samsat BlangKeujeren, nomor tersebut tak terdaftar di sana,” kata Adi.
Bukan hanya itu, tambah Adi, belakangan diketahui bahwa Muzakir menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
Anehnya lagi, lanjut dia, Muzakir mengurus balik nama kepemilikan mobil teresebut bukan atas nama Eli Marlis selaku pihak yang telah membeli, melainkan atas nama orang lain, yaitu Masdedi, warga Desa Umelah, Kecamatan Blang Pegayon, Gayo Lues.
Baca juga: Anggota DPR Ini Bahas Lahan untuk Eks Kombatan GAM & Sengketa Batas Tanah Unsyiah-UIN di BPN Aceh
Baca juga: Tanpa Ampun, Khabib Nurmagomedov akan Kerahkan Semua Kemampuan MMA-nya Lawan Justin Gaethje
Baca juga: Insiden Mengerikan di Kebun Binatang Shanghai: Pengunjung Melihat Pekerja Dicabik-Cabik Beruang
Sementara itu, Muzakir SH saat memberi keterangan mengungkapkan, bahwa pihaknya menjadi pengacara RS alias Vina sekitar awal Juni 2020. Menjawab hakim, ia mengaku ada kontrak jasa. “Ya, sekitar Rp 150 juta lah,” katanya.
Muzakir menjelaskan, surat kuasa sebagai pengacara Vina sudah dicabut oleh bersangkutan setelah terdakwa Vina ditangkap polisi pada 4 Juli lalu.
Ada yang menarik dalam kesaksian Muzakir selaku pengacara Vina. Muzakir mengaku, bahwa ia sendiri yang meminta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis.
“Saya sendiri yang minta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis,” tandas Muzakir dalam kesaksiannya. Ditanya, kenapa diminta ditangkap, Muzakir menjawab, Eli Marlis mengatakan tidak jadi lagi, Vina agar ditangkap saja.
