Sidang Kasus Vina
Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Sebagai catatan, polisi menangkap RS alias Vina di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.
Ditanya soal balik nama mobil bukan atas nama Eli Marlis melainkan atas nama orang lain, Muzakir menerangkan, kalau balik nama di BlangKejeren harus ber-KTP setempat, sedangkan Eli Marlis adalah penduduk Aceh Tengah.
Baca juga: Telan Hasil Buruk di 4 Musim Terakhir, Koeman Akui Barcelona Bukan Favorit Juara Liga Champions
Baca juga: Calon Pengantin Wanita Tewas Usai Sedot Lemak, Ternyata Tidak Berizin hingga Pemilik Salon Ditahan
Baca juga: Turki Pindahkan Pos Militer Besar di Morek Suriah, Ini Penyebabnya
Muzakir memaparkan, proses pengurusan balik nama mobil Honda HRV tersebut sudah selesai dengan STNK dan nomor baru polisi, BL 1396 BZ atas nama Masdedi. Sedangkan BPKB-nya masih dalam proses pengurusan di Kantor Samsat Gayo Lues.
Majelis hakim menyayangkan tindakan Muzakir melakukan balik nama mobil tersebut atas nama orang lain, tanpa sepengatahuan pemiliknya.
Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan ke depan, STNK baru mobil HRV yang telah berubah atas nama Masdedi yang dipegang oleh Muzakir diminta agar diserahkan kepada Eli Marlis melalui Adi Rianda (adik Eli Marlis).
Prosesi peneyerahan STNK mobil Honda HRV nomor poilisi BL 1396 BZ atas nama Masdedi dari Muzakir kepada Adi Rianda pun dilakukan dalam ruang sidang.
Saksi Korban Rugi Ratusan Juta
Sementara itu, satu saksi korban terdakwa Vina yang diminta keterangan majelis hakim dalam sidang Selasa tadi, adalah Edi Susanto, pedagang toko elektroknik di Kota Blangpidie.
Saksi mengakui tertarik program investasi dengan keuntungan 15 sampai 20 persen per bulan yang ditawarkan terdakwa Vina.
Baca juga: Pengadilan Jerman Menetapkan Muslim Penolak Jabat Tangan Dengan Wanita Ditolak Kewarganegaraannya
Baca juga: Prancis Menutup Masjid Paris, Pemenggalan Guru Sejarah Jadi Pemicunya
Baca juga: 6 Muda-mudi Tidur Seranjang di Kamar Kos, Diamankan Polisi Karena Lakukan Ini
Lalu, pada Februari 2020, saksi menyerahkan uang cash sebanyak Rp 150 juta. Dalam hal ini, ia telah menerima jasa Rp 21 juta dan Rp 51 juta ditransfer Vina ke rekening saksi. Selain itu, diterima hadiah TV dan mesin cuci.
Kemudian, dengan layanan pikap service, Edi yang merupakan warga keturunan itu menyerahkan uang kepada Vina Rp 120 juta untuk disetor ke rekening saksi.
Namun uang tersebut tidak pernah disetor ke rekening saksi. Akibatnya, saksi Edi mengaku mengalami kerugian hampir Rp 200 juta.(*)