Menantu Tersangka Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar, Belikan Istri Tas Hermes 3 Ribu Dolar
Calvin yang merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri menceritakan kronologi saat Rezky membeli kebun kelapa sawit seharga Rp 13 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut pernah membeli lahan sawit senilai Rp 13 miliar dengan uang yang asalnya tak diketahu dari mana.
Mantan pegawai Rezky bernama Calvin Pratama yang mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Calvin yang merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri menceritakan kronologi saat Rezky membeli kebun kelapa sawit seharga Rp 13 miliar.
"Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan, rekan bisnis Rezky untuk pembelian lahan kelapa sawit. Kalau tidak salah jumlah Rp 13 miliar," kata Calvin di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Calvin tidak tahu dari mana asal uang pembelian kebun sawit tersebut. Saat itu Rezky menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai dan mata uang asing.
"Saat transaksi, saya datang dan di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp 13 miliar, tapi bentuknya dollar AS. Setelah itu di dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, Pak Yoga sama Rezky. Baru kita ke Bukopin Fatmawati, lalu Pak Waskito membuka ulang rekening dolar baru atas nama saya," ungkap Calvin.
Calvin mengaku lupa total jumlah uang yang disetorkan saat itu. Namun, ia menyebut uang tersebut kemudian langsung ditransfer ke rekening atas nama Iwan.
"Ditanya untuk apa, terus kata Pak Waskito jawab 'untuk kelapa sawit' karena seingat saya, semua Pak Waskito yang urus," kata Calvin.
Baca juga: KPK Khawatir Publik Curiga, Mahkamah Agung Sunat Lagi Hukuman Koruptor
Baca juga: Syahrul Lawan Mualem hingga ke Mahkamah Agung, Begini Respon DPA Partai Aceh
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRT Anak Bos Sabu, Ini Hukuman yang Harus Dijalani
Iwan kata Calvin, bukanlah pemilik kebun sawit. Ia hanya perantara yang menghubungkan Rezky dengan pemilik lahan sawit.
"Setahu saya Iwan hanya bantu bayarkan untuk Rezky beli sawit. Dia yang transfer ke pemilik lahan," katanya.
Calvin juga tidak ingat luas kebun sawit yang dibeli oleh mantan bosnya itu. Namun, ia menyebut lahan kebun sawit itu telah dibalik nama dengan nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia.
"Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.
Rezky dan Nurhadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, jaksa penuntut umum KPK menyebut uang Rp 45,7 miliar itu di antaranya digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Terkait dakwaan itu, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang ditampung di rekeningnya.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono. Namun Calvin mengatakan lupa kapan dan berapa uang yang dikirim ke rekeningnya.
"Persisnya saya lupa Yang Mulia, saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja," kata Calvin.
Baca juga: Antisipasi Tindak Kekerasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim
Baca juga: Berakhirnya Pelarian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Buron Kelas Kakap Ditangkap KPK
Baca juga: 5 Fakta di Balik Populernya Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo, Berawal dari Komunitas Facebook
Hakim lantas membacakan rincian tranferan uang yang ditulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim mengatakan transfer pertama terjadi pada 15 Oktober 2015 sebanyak Rp 1,515 miliar; pada 28 Desember 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar; pada 29 Desember 2015 sebanyak Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebanyak Rp 5 miliar. "Iya betul," kata Calvin membenarkan isi BAP.
Seluruh uang itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Menurut Calvin, Rezky yang memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai.
"Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," kata Calvin. "Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin.
Calvin mengatakan tak begitu tahu uang itu digunakan untuk hal apa saja. Dia hanya mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji karyawan.
"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.
Mendengar pengakuan itu, Jaksa KPK lantas membacakan BAP milik Calvin ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.
Baca juga: Berikut Bacaan Niat Puasa Sunat Senin Kamis dan Manfaatnya, Lengkap Pakai Tulisan Arab Serta Latin
Baca juga: Aceh Marching Band Championship Ditutup Kadisdik Aceh, Provinsi Ini Mendominasi Juara
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Nihil Meninggal Dunia
Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes. "Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," ujar Calvin. Jaksa KPK kemudian kembali mencecar Calvin, menanyakan tas Hermes itu dibelikan untuk siapa. "Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," jawab Calvin.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut rekening Calvin menjadi salah satu medium untuk menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail meragukan kesaksian Calvin itu. Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.
Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya.(tribun network/ham/dod)