Prajurit TNI AD yang Sambut Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kodam Jaya: Langgar Disiplin Militer

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter
Video Kopda Asyari sambut Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial tuai sanksi. Kopda Jaya menyatakan, Kopda Asyari menyimpang dari komando. 

4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut, pungkas Kapendam Jaya.

Baca juga: VIDEO Gisel Akhirnya Nonton Video Panas Mirip Dirinya, Sebut Tubuhnya Tak Semulus Cewek Itu

Baca juga: VIDOE Viral Nggak Bisa Buka Pagar Rumah, Pria Ini Diketawain Teman karena Mau Masuk Rumah Tetangga

Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved