Prajurit TNI AD yang Sambut Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kodam Jaya: Langgar Disiplin Militer
"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.
4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut, pungkas Kapendam Jaya.
Baca juga: VIDEO Gisel Akhirnya Nonton Video Panas Mirip Dirinya, Sebut Tubuhnya Tak Semulus Cewek Itu
Baca juga: VIDOE Viral Nggak Bisa Buka Pagar Rumah, Pria Ini Diketawain Teman karena Mau Masuk Rumah Tetangga
Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan"