Berita Kutaraja
Tiga Kasus Dugaan Korupsi Ini Prioritas Ditreskrimsus Polda Aceh, Targetkan Rampung Tahun 2021
Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2021 mendatang, telah menargetkan akan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada tahun 2021 mendatang, telah menargetkan akan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh.
Ketiga kasus ini yaktu, pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019, di Aceh Tenggara dan pengadaan bibit jagung tahun 2019, di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Satu kasus dugaan korupsi lainnya adalah, akan menuntaskan kasus pengadaan sapi bali di UPTD Saree, Aceh Besar.
"Ketiga kasus ini merupakan kasus penyelidikan tahun 2020 yang menjadi ‘peer’ untuk dituntaskan di 2021," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, SH kepada Serambinews.com, Senin (14/12/2020).
Alasannya, lanjut Dirreskrimsus, ketiga kasus dugaan korupsi itu belum tuntas sehingga harus ditargetkan untuk dirampungkan pada tahun 2021.
Baca juga: Pria Ini Nekad Todongkan Senjata ke Polisi, Babak Belur Dipukuli Massa
Baca juga: Puluhan Rumah di Pidie Masih Terendam Banjir, Armada Pemadam Berjibaku Sedot Air
Baca juga: Kasus Covid-19 di Aceh Tinggal 839 Orang, Kasus Baru 15 Orang
Saat ini, terangnya, Ditreskrimsus memprioritaskan penyelesaian kasus mark-up pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Aceh sudah menahan RI, Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional 1.1 Aceh Wilayah Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).
Akibat perbuatan tersangka, beber dia, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 6.556.959.840.
RI ditahan karena diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yakni melakukan mark-up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari RI, termasuk uang sebesar Rp 1.872.217.000.
Baca juga: Update Covid-19 Aceh; Total Kasus Positif Capai 8.522 Orang, Sembuh 7.345, Meninggal 338 Orang
Baca juga: Teddy Tuntut Warisan Rp 10 M Lina ke Sule, Ternyata Sudah Menikah Lagi, Siapa Sosok Istri Barunya?
Baca juga: Hati-hati Fintech Lending Ilegal, Hubungi OJK 157 untuk Mengetahui yang Legal
Uang tersebut merupakan hasil mark-up yang dilakukan RI pada proses pembuatan dan pengurusan sertifikat aset milik PT KAI sejak tahun 2019.
Uang sebesar Rp 1,8 miliar itu adalah biaya operasional pengurusan dan sebagainya yang dimark-up oleh tersangka. Tersangka RI menjabat sebagai Manager Aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.
Untuk kasus pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019, terang Kombes Pol Margiyanta SH, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai pejabat dinas terkait, kontraktor, ULP, penerima bantuan, dan juga pihak penangkar pengadaan bebek petelur di Medan, serta menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Aceh.
Sedangkan untuk kasus pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah memeriksa saksi dari pejabat di Distan setempat.