Berita Kutaraja
Tiga Kasus Dugaan Korupsi Ini Prioritas Ditreskrimsus Polda Aceh, Targetkan Rampung Tahun 2021
Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2021 mendatang, telah menargetkan akan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Menurut Kombes Pol Margiyanta SH, kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur, dan pengadaan bibit jagung di Agara, serta pengadaan sapi di UPTD Saree Aceh Besar, ini akan jadi skala prioritas untuk dituntaskan tahun 2021.
Baca juga: Gadai (Rahn), Sebagai Solusi Terbaik Dimasa Sulit
Baca juga: Banjir di Tamiang Surut, Warga Mulai Tinggalkan Lokasi Pengungsian
Baca juga: Rumah dan TPA Nyaris Ambruk ke Sungai
"Doakan insya Allah, kalau kasus ini terindikasi ada kerugian negara, maka akan dituntaskan sampai ke meja hijau," tukas Kombes Pol Margiyanta SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2019, mencapai Rp 2 miliar lebih, di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Sebelumnya, Polda Aceh juga membidik dan menyelidiki kasus pengadaan bebek petelur pada tahun 2018/2019, mencapai Rp 12,9 miliar, dari dana alokasi umum (DAU) di Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada Serambinews.com, Selasa (30/6/2020), mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan pengadaan bantuan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Baca juga: PNA Irwandi Yusuf Usul Kader Partai Aceh Muharuddin Sebagai Cawagub Aceh
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Lapangan 3 Hari 3 Malam, Apa Temuannya?
Baca juga: Pilkada Aceh Disepakati Tahun 2022, KIP Setuju Tapi Bagaimana Masalah Anggaran?
“Kita masih tahap mengumpulkan dokumen-dokumen atau bahan keterangan (pulbaket) di lapangan terkait pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara,” tandas Dirreskrimsus.(*)