Breaking News

Berita Aceh Timur

Tiga Pelaku Selundupkan 119 Kg Sabu dari Malaysia dengan Kapal Motor, Kini Dituntut Hukuman Mati

Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus (sekitar 119 kg) sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa sehingga berujung tuntutan mati itu berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB.

Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.

Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih yang masuk perairan Malaysia, speedboat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.

Baca juga: Jalan Poros Berlumpur, Akses Empat Kampung di Tamiang Hulu Terancam Putus

Baca juga: Najwa Shihab Nangis saat Ziarah ke Makam Putrinya yang Wafat Usia 1 Hari: Selamat Ultah Cinta

Baca juga: Kabur dari Parkiran dengan Mobil Melaju Kencang, Pria Ini Tabrak Polisi sampai Terpental ke Udara

Lalu, tersangka Irfan cs juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning. Setelah melihat kode balasan yang diberikan, speedboat itu kemudian merapat ke Kapal Motor (KM) Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.

Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke KM Teupin Jaya dan para tersangka menyembunyikannya di ruang mesin.

Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, KM Teupin Jaya tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Setelah berkas kasus itu lengkap, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg kepada penuntut umum yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg Dituntut Mati, Pelaku Diduga Bagian Jaringan Narkotika Internasional

Baca juga: Suami Siram Istri dengan Cairan Asam, Pelaku Emosi Korban Menolak Dirudapaksa Teman-temannya

Baca juga: Bupati Pidie Jaya Antar Bantuan 4 Ton Beras untuk Korban Banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur

Sedangkan KM Teupin Jaya saat ini dititipkan pada Kantor Bea Cukai Langsa. Juga diserahkan satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta.

Dituntut mati
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual.

Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua Hakim Anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH. Sedangkan para terdakwa dibela oleh penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kisruh Kerumunan HRS Karena Statement Mahfud MD Izinkan Penjemputan di Bandara

Baca juga: Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Spesifik untuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19 di Sabang

Baca juga: Presiden Iran Hassan Rouhani: Kami Tak Senang Kedatangan Joe Biden, Tapi Kami Senang Trump Pergi

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) mendatang. “Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sehingga dituntut pidana mati, di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, dan melibatkan orang lain, serta perbuatan tersebut sudah dilakukan berulangkali.

Baca juga: Abu Paloh Gadeng, Guru Senior Dijemput Tokoh Masyarakat dari Dayah Abu Tumin untuk Mengajar Ngaji

Baca juga: Kabar Gembira! Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Akan Segera Terima Ganti Rugi

Baca juga: Wow! Realisasi PAD Aceh Besar Capai 111,91 Persen, Target Rp 87,2 Miliar Terkumpul Rp 97,6 Miliar

“Karena itu, perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved