Berita Tamiang
Lapak Judi di Aceh Tamiang Digerebek, Dua Warga Ditangkap dan Empat Kabur
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan empat lainnya kabur hilang ditelan kegelapan malam.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Keheningan malam di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang mendadak riuh setelah petugas Satpol PP dan WH menggerebek sebuah lokasi judi, Selasa (22/12/2020) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan empat lainnya kabur hilang ditelan kegelapan malam.
Kedua pelaku yang kini menjadi tahanan Satpol PP dan WH itu yakni Armanda (30) warga Sriwijaya, Kota Kualasimpang.
Kemudian M Yusuf (44) tercatat sebagai penduduk Landuh, Rantau.
Tuduhan keduanya terlibat perjudian dikuatkan dengan temuan barang bukti di lokasi berupa uang Rp 43 ribu, kartu domino, sandal, dan topi milik pelaku lain yang kabur.
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu sudah lama direncanakan.
Hal ini menyusul maraknya informasi tentang lapak perjudian di belakang toko jam ternama di Aceh Tamiang itu.
Baca juga: Tiba di Loket Bus, Dua Wanita Asal Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi
Baca juga: Kisah Pria Aceh Merawat Istri Viral, Aurel Hermansyah Diam-diam Kirim Satu Unit Sepmor Baru
Baca juga: Mohamed Salah Beri Sinyal Hengkang dari Anfield, Kans Merapat ke Real Madrid atau Barcelona Terbuka
Informasi tersebut mengatakan setiap malam hingga menjelang subuh, sebuah lapak kerap dijadikan sekumpulan orang untuk mengais dosa dengan bermain judi domino.
Mirisnya, para permainan yang menguras harta kekayaan ini dilakoni masyarakat yang ekonominya masuk kategori lemah.
“Inikan miris, di masa ekonomi lagi sulit begini, justru mereka bermain judi,” kata Syahrir kepada Serambinews, Selasa (22/12/2020).
Berbekal informasi itu dan untuk mencegah masyarakat terjerumus lebih dalam, Syahrir bersama satu regu Satpol PP dan WH pun berangkat ke lokasi pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 01.15 WIB.
Benar saja dalam kegelapan malam itu, petugas mendapati enam orang berkumpul di salah satu pojok yang berada di belakang pertokoan.
Mereka nampak asyik bermain kartu domino.
Ternyata, kehadiran petugas dilihat para pelaku, sehingga suasana dini hari itu menjadi riuh.
“Empat orang langsung melarikan diri, namun kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tegas Syahrir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Syahrir tak menampik para pelaku perjudian ini berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah.
Hal ini dibuktikan dengan profesi salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Kota Kualasimpang.
“Sebagai efek jera sekaligus untuk menegakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku akan diproses dan bila terbukti akan dikenai sanksi 12 kali cambukan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Syahrir menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mencari seluruh pelaku yang kabur.
Baca juga: Ini Lima Kasus di Aceh Besar yang Menyita Perhatian Publik, Salah Satunya Kasus Sodomi
Baca juga: Ini Jadwal Libur Bank Terkait Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya
Baca juga: Anggota Kongres AS, Ilhan Omar Tolak Vaksin Covid-19, Lebih Penting Pekerja Garis Depan
Abang Adik Diduga Agen Judi Online Diciduk
Personel Unit Opsnal bersama Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Pidie, menggerebek satu kios yang diduga dijadikan tempat judi online.
Dalam penggerebekan kios di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Sabtu (20/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, menangkap tiga pemuda.
Ketiga pemuda yang ditangkap Polres Pidie ini adalah abang adik yang diduga sebagai agen judi online.
Ketiganya berinisial MY (34) dan MF (27), warga Gampong Baro Yaman dan satu lagi berinisial SH (31) warga Gampong Reng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (20/12/2020).
"Sebelum ditangkap, polisi lebih dahulu melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti, bahwa bisnis dijalankan pelaku bentuk judi online," kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, setelah dipastikan bisnis itu adalah judi online, polisi melakukan penggerebekan kios.
"Ketiga pelaku kakak beradik," kata Iptu Ferdian.
Baca juga: Kapal Selam Berpeluru Kendali AS Muncul di Selat Hormuz, Sinyal Peringatan ke Iran
Baca juga: Pon Citra Sempat Mengira Sepeda Motor dari Aurel Hermansyah Hoax, Begini Ceritanya
Dikatakan, bisnis dugaan judi online dijalankan pelaku dengan membuka situs web judi online.
Akun digunakan pelaku kriep99 akan aktif setelah pelaku memasukkan deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp 999.000 ke nomor rekening yang di berikan sboagen88.bet.
Sementara orang lain yang tidak memiliki akun judi online pribadi memasang taruhan dengan menggunakan akun kriep99 milik pelaku.
Syaratnya dalam sekali pasang taruhan orang lain harus membayarkan uang lebih atau fee kepada pelaku Rp 5.000.
"Pelaku membuka situs judi online menggunakan perangkat elektrik seperti laptop yang memakai jaringat hotspot seluler hp. Yang menjalankan situs itu MY sebagai pemilik kios," jelasnya.
Kata Kasat Ferdian, MY juga bertugas sebagai agen judi bola online atau spobet.
Adapun dua adiknya SH dan MF berperan sebagai agen dan memasang taruhan sendiri di sboagen88.net.
"Kita amankan BB empat hp, satu laptop, charger, ATM, dan uang pecahan Rp 5.000 dan 10 ribu.
Ketiga pelaku dibidik pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebutnya.
Ia menambahkan, polisi akan terus meningkatkan patroli untuk meringkus judi online jenis Higgs Domino, dengan menyasar warung kopi.
Sebab, saat ini warung atau cafe menjadi pilihan penikmat judi online.(*)
Baca juga: VIDEO - Nelayan Italia Kembali setelah Ditahan Milisi Khalifa Haftar di Libya
Baca juga: VIDEO - Motor Habis Minyak, Pertolongan Truk Datang, Motor Diikat dan Ditarik di Belakang Truk
Baca juga: VIDEO Hendak Berfoto, Wanita ini Buat Gerobak Pedagang Es Keliling Hancur Berantakan
Baca juga: VIDEO Pria Ini Baku Hantam dengan Pegawai Barbershop, Diduga Tak Terima Salah Pangkas