Berita Banda Aceh
Pasangan Gay yang Digerebek Warga dan Pemilik Kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh, Akhirnya ke Jaksa
Kedua pria yang menyukai sesama jenis tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) siang.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kedua pria yang menyukai sesama jenis tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) siang.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat dengan kasus penggerebekan pasangan gay (homoseksual) yang dilakukan langsung oleh pemilik kontrakan bersama warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis 12 November 2020 malam lalu.
Kedua pria yang menyukai sesama jenis tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) siang, setelah sebelumnya, pasangan gay berinisial MU (26) dan TA (34) pria asal Kota Banda Aceh tersebut ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, selama 42 hari.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, kepada Serambinews.com, (29/12/2020).
Menurut Heru yang turut didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, mengatakan, selain menyerahkan dua tersangka liwath (hubungan sesama jenis, pria menyukai pria) berinisial MU dan TA, penyidik Satpol PP dan WH juga menyerahkan dua pasangan khalwat dan ikhtilat.
Baca juga: Mengenal Amiruddin, Sekda Kota Banda Aceh yang Baru & Akan Dilantik Besok, Berikut Profil Singkatnya
“Seluruhnya ada 6 orang, tiga pasangan yang kami serahkan sekaligus pada hari itu ke pihak Kejaksaan, termasuk pasangan liwath atau pasangan gay, MU dan TA,” tambah Zakwan.
Ia menjelaskan setelah penyerahan para tersangka pelanggar syariat Islam tersebut ke pihak kejaksaan, biasanya proses eksekusi uqubat cambuk tidak berlangsung lama.
“Kemungkinan di Bulan Januari 2021 mendatang, para pelanggar syariat Islam tersebut sudah dicambuk,” terang Zakwan.
Seperti diberitakan sebelumnya petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan pasangan homoseks atau penyuka sesama jenis dari salah satu kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh.
Baca juga: Sebelum Rekam Video Syur, Gisel Bertemu Michael Yukinobu di Hotel Medan, Polisi: Diundang Saudari GA
Penggerebekan pasangan gay yang dilakukan pemilik kontrakan ini sempat menghebohkan warga.
Mereka ditangkap warga setempat sesaat baru melakukan hubungan sesama jenis pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Pasangan homo berinisial MU (26) dan TA (34) langsung digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Jumat 13 November 2020 dini hari.
Lalu, pada Sabtu (14/11/2020) keduanya resmi ditahan di Kamtor Satpol dan WH Aceh.
Baca juga: Korban Amuk Gajah di Aceh Jaya Terima Rumah Hunian Sementara
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Serambinews.com terkait penggerebekan pasangan penyuka sesama jenis tersebut:
1. Berawal dari Kecurigaan Pemilik Kos
Penggerebekan pasangan homo tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos.
Kos yang digerebek selama ini ditempati pria berinisial MU (26).
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.
Penggrebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam.
Baca juga: Update Covid-19 di Pidie, 2 Orang Masih Dirawat Akibat Terpapar Corona
2. Tersangka Mengaku Baru Selesai Hubungan Badan
Pada saat penggerebekan, pasangan pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.
“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Maling Sepeda Motor
Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.
Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.
Saat digerebek warga, pasangan gay tersebut mengaku baru saja melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Pemuda Ini Bunuh Gadis 14 Tahun di Hotel Usai Kencan, Tak Mampu Bayar Setelah Dilayani
3. MU Sudah 7 Kali Berhubugan Badan dengan Pria Berbeda
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako mengatakan, menurut pengakuan pelaku bahwa MU dan AS baru sekali melakukan itu.
“Keduanya saling kenal melalui jejaring media sosial aplikasi WeChat. Melalui aplikasi itu mereka menjalin komunikasi hingga berujung ke perbuatan liwath (perbuatan tidak senonoh sesama jenis),” katanya.
MU yang berperan sebagai “wanita”mengaku sudah pernah melakukan perbuatan haram itu sebanyak tujuh kali dengan orang yang berbeda.
MU juga mengaku tidak hanya melakukannya di Banda Aceh, tapi juga di beberapa daerah lainnya di luar Banda Aceh.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga yang Curi Kayu Damar di Hutan APL Bener Meriah
Heru menyebut, berdasarkan penelitian pihaknya, pelaku MU juga terdapat kelainan secara mental.
“MU ada kelainan seperti tingkah laku dan cara dia bicara. Bahkan dia mengaku tidak suka menjadi peran laki-laki, dia memang lebih suka jadi peran wanita,”ujar Heru.
Adapun AS sebagai pemeran laki-lakinya, merupakan warga Kota Banda Aceh sesuai dengan identitas KTP.
Ia merupakan pria yang sudah beristri.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Benarkan SP3 Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut
4. Kedua Pelaku Diperiksa dan Ditahan
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.
Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.
"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Baca juga: Diduga Hina Ulama di Medsos, MPU Bener Meriah Lapor Pemilik akun Telege Linge ke Polisi
5. Melanggar Qanun Aceh dan Terancam 100 Kali Cambuk
Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni
“Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Baca juga: Oknum Pejabat BUMN di Palembang Digerebek Suami Tanpa Busana Bersama Pria Lain, Diduga Selingkuh
6. DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Dihukum Berat
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST mengecam tindakan dan prilaku dua pria yang melakukan homoseksual (gay), di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Kamis (12/11/2020) malam.
Saat digerebek oleh warga dan pemilik rumah kos, pasangan pria yang berinisial MU (26) asal Aceh Barat dan TA (34) asal Banda Aceh itu, baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Saat ini, keduanya sudah ditahan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.
“Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan mahasiswa. Ketika adanya lagi kasus seperti ini, kita tentu menyayangkan bahwa prilaku homoseksual masih ada di Banda Aceh,” katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Siswi SMK Tendang Penjambret Hingga Tersungkur, Pelaku Rampas Ponsel Korban
Ia meminta pemerintah kota (pemko) dalam hal ini Satpol PP dan WH, agar memperketat dan meningkatkan razia pelanggar syariat Islam.
Sebab, ketika razia dilakukan pasti ditemukan pelanggar-pelanggar syariat, baik kasus maisir maupun mesum.
“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dengan munculnya kasus homoseksual ini, Farid menduga masih ada kasus serupa yang terjadi di tengah masyarakat, hanya saja tidak terendus.
Ia juga meminta peran serta masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggar syariat.
Baca juga: Penyebab Perawat RSUTP Abdya Putus Tangan Belum Terungkap, Ini Penuturan Suami Korban
“Peran aparatur gampong perlu diberdayakan sebagai pagee gampong, masing-masing kita melakukan pengawasan gampong sendiri. Setiap gampong juga harus memastikan setiap pendatang tidak melakukan praktik menyimpang,” ujarnya.
Sementara anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar pasangan homoseksual tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai Qanun jinayat.
"Semestinya di tengah pandemi Covid-19 ini, kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah agar pandemi berakhir, bukan malah berbuat maksiat yang mendatangkan murka Allah, dan semalam Allah juga menegur kita dengan gempa," kata Musriadi, Sabtu (14/11/2020).
Politisi PAN ini berharap, warga Banda Aceh harus bersatu mendukung terwujudnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Baca juga: Pelajar Putri Sierra Leone Berusia 13 Tahun Hamil Tetap Dapat Sekolah, Tanzania Tetap Melarang
Pengawasan terhadap pelanggar syariat Islam, lanjut Musriadi, jangan hanya dibebankan kepada Satpol PP dan WH yang jumlah personelnya terbatas.
"Masyarakat harus ikut mendukung melakukan pencegahan dini, minimal di lingkungannya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Musriadi juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dan instansi terkait, agar segera mengambil langkah.
Di antaranya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitas supaya perilaku seks menyimpang tidak merebak lebih luas di tengah masyarakat.
"Kita semua harus waspada dan peduli dengan keluarga dan lingkungan. Tetap mamantau keluarga, terutama anak agar tidak salah jalan. Bimbingan orang tua sangat diperlukan, supaya anak tidak menyimpang. Awasi pergaulan jangan sampai terkontaminasi dengan hal-hal negatif. Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya pada diri anak dan keluarga," pesannya.(*)